KilasHarian.com, Kerinci - Sidang kasus dugaan perzinahan wakil Ketua DPRD Adi
Purnomo Kerinci akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Kota Sungai
Penuh.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan ke keputusan oleh majelis hakim
Pengadilan Negeri Sungai Penuh.
Kasipidum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Fahmi mengatakan sidang sebelumnya
yang beragendakan sidang tuntutan, jaksa penuntut umum (jpu) menuntut terdakwa
8 bulan penjara.
"Hari ini sidang keputusan kasus terdakwa (wakil ketua dprd kerinci),
kita sudah di pengadilan namun sidang belum mulai," kata Kasipidum. Senin
(7/8)
Menurut informasi, sidang dijadwalkan digelarpada pukul 10.00 Wib. Sidang
dilaksanakan terbuka untuk umum. Namun dari pantauan dilapangan sidang terdakwa
Adi Purnomo belum dimulai.