Habib Rizieq: Hijrah Bukan Sembunyi dan Lari tapi Selamatkan Negeri
Habib Rizieq: Hijrah Bukan Sembunyi dan Lari tapi Selamatkan Negeri

Habib Rizieq: Hijrah Bukan Sembunyi dan Lari tapi Selamatkan Negeri


Jakarta - Dari Mekah, imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab bicara soal hijrah. Rizieq mengatakan hijrah merupakan perintah Ilahi.

Hijrah, disebut Rizieq dalam amanatnya, terkait dengan cita-cita Indonesia berkah. Menurut Rizieq, untuk mencapai tujuan itu, banyak tantangan yang harus dihadapi. 

"Untuk menuju Indonesia berkah, pasti banyak tantangan, baik berupa ancaman teror dan intimidasi maupun fitnah dan caci maki ataupun pembunuhan, bahkan termasuk tantangan untuk dipenjara dan juga hijrah," ujar Rizieq dalam rekaman suara yang disampaikan dalam milad ke-19 FPI di Stadion Muara Kamal, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (19/8/2017).



"Saudara, kita harus siap untuk melakukan hijrah ke mana saja dan jika kondisi menuntut kita untuk itu semua. Hijrah adalah perintah Ilahi, sunah Nabi, bernilai tinggi. Hijrah bukan sembunyi, bukan juga bukan lari, tapi untuk melindungi diri dan selamatkan negeri, untuk atur strategi dan untuk bangkit kembali. Insyaallah kemenangan akan kita raih kembali," sambungnya. 

Indonesia berkah yang dimaksudkan Rizieq adalah kondisi di mana semua pihak saling bekerja sama. Ulama, pejabat, rakyat, TNI dan Polri, pemodal, serta pekerja, sambung Rizieq, harus harmonis dan bekerja sama secara sinergis.


"Indonesia berkah adalah ulama harus arif dan istikamah, umara harus adil dan bijaksana. Konglomerat jangan kikir dan serakah. TNI dan Polri harus jadi pelindung bangsa dan negara. Prostitusi dan LGBT harus lenyap dan tiada. Khamar dan judi harus dibasmi dan musnah. Rakyat patuh terhadap ulama dan umara. Kalau bisa diwujudkan, itulah Indonesia berkah," tutur Rizieq. (Sumber : www.detik.com)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.