Untuk menyelesaikan permasalahan yang berkepanjangan ini, Menteri Transmigrasi Republik Indonesia, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara turun langsung ke Jambi. Didampingi Gubernur Jambi Al Haris, Menteri Transmigrasi Iftitah melakukan audiensi langsung dengan pihak terkait di Rumah Dinas Bupati Muaro Jambi, Sengeti.
Turut hadir pada audiensi ini anggota DPR RI Edi Purwanto, Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno (BBS), Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta dan OPD terkait.
Menteri Iftitah Sulaiman menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Jambi, Bupati Muaro Jambi, serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dan penyambutan hangat dalam kunjungan kerjanya.
“Ini merupakan kunjungan pertama saya sebagai Menteri ke Jambi, dan insya Allah saya akan lebih sering datang ke sini,” ujar Menteri Iftitah, kemarin.
Terkait permasalahan TSM IV Gelam Baru, Menteri Iftitah menyampaikan komitmennya untuk mencari solusi terbaik.
“Saya akan berkoordinasi langsung dengan berbagai pihak. Jika mediasi memungkinkan, itu yang kita utamakan. Namun, jika diperlukan jalur hukum, kita juga akan menempuhnya. Keterangan saksi-saksi, termasuk dari tokoh setempat, akan sangat penting dalam proses ini,” tegasnya.
Menteri Iftitah juga menyampaikan bahwa pemerintah pusat tengah menyiapkan langkah strategis untuk menguatkan pengembangan kawasan transmigrasi, termasuk di Jambi. Tahun ini, Kementerian Transmigrasi akan mengirim dua tim dari perguruan tinggi ternama guna melakukan penelitian potensi ekonomi di kawasan Transmigrasi Melolo, NTT. Sementara itu, pada tahun depan, pemerintah juga berencana memberikan beasiswa kepada 100 mahasiswa pascasarjana.
“Kami berencana membangun Kampus Patriot di kawasan ini dengan empat jurusan utama, yaitu Teknologi Pertanian, Teknik Kimia, Teknik Mesin, dan Teknik Elektro. Para mahasiswa akan belajar sekaligus berinteraksi langsung dengan masyarakat untuk mencari solusi atas persoalan lokal. Harapannya, kawasan transmigrasi ini mampu melahirkan ahli-ahli industri gula yang ke depan dapat menjadi rujukan nasional,” katanya.
Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM), Satuan Permukiman 4 (SP4) pada Desa Gambut Jaya Kecamatan Sungai Gelam ini merupakan program transmigrasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dengan Pemerintah Kabupaten Pati Jawa Tengah.
Dalam program tersebut, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi membuat kesepakatan untuk menyediakan dan memberikan lahan seluas 2 hektare untuk masing-masing KK peserta transmigrasi pada tahun 2009 lalu.
Adapun jumlah peserta pada program transmigrasi swakarsa mandiri ini sebanyak 200 KK. Rinciannya adalah 100 KK berasal dari Pemkab Muaro Jambi dan 100 KK lagi berasal dari Kabupaten Pati.
Dari 200 peserta tersebut, masing-masing KK seharusnya mendapat jatah berupa lahan seluas 2 hektar. Kenyataan di lapangan ternyata berbeda, masing-masing KK hanya diberikan lahan seluas 0.75 hektar atau sebatas tempat tinggal saja.
Sementara sisa lahan pencadangan tersebut ternyata telah digarap oleh orang lain sejak tahun 1996 dan pada tahun 2008 telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) perorangan yang berjumlah 105 sertifikat atas nama masing-masing penggarap. Sertifikat itu dikeluarkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muaro Jambi melalui program Redistribusi tanah.
BPN mengaku bahwa redistribusi tanah itu berdasarkan surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) yang diketuai Burhanuddin (Cik Bur) yang kala itu menjabat sebagai Bupati Muaro Jambi. Surat tersebutlah yang dibantah tegas Cik Bur dalam kesempata tersebut.
“Saya tidak pernah menandatangani rekomendasi itu. Kalaupun ada rekomendasi itu, itu tidak sesuai dengan prosedur bertentangan dengan Perpres 55 Tahun 1980,” kata Cik Bur.
Di hadapan Menteri, Cik Bur menjelaskan bahwa dalam PPL itu Dirinya selaku Ketua merangkap anggota dan Kepala BPN selaku wakilnya serta ada 10 orang lagi dalam unsur terkait yang tergabung.
“Coba ditanya ada tidak surat rekomendasi itu. Kalau tidak ada, berarti itu bodong atau cacat,” kata Cik Bur.
Kembali Dia menegaskan, bahwa tidak mungkin ada rekomendasi dari Dirinya terkait redistribusi tanah itu pada tahun 2008, sementara Dirinya melakukan kesepakatan untuk program Transmigrasi dengan Pemkab Pati pada tahun 2009.
“Tanda tangan saya dipalsukan, ini kan seolah-olah saya membuat rekomendasi. BPN masih bertahan kalau punya surat rekomendasi dari Bupati. Dihadapan pak Menteri, bahwa surat itu palsu,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muaro Jambi, Ermandes Ibrahim menjelaskan permasalahan TSM IV yaitu: Pengembangan lahan pencadangan Gelam II, III, dan IV untuk program UPT TSM IV tidak mendapat pengakuan dari pihak ATR/BPN Muaro Jambi, Peserta TSM Desa Gambut Jaya sebanyak 200 KK saat ini belum mendapatkan Lahan Usaha 1,19 Ha per KK, dan Pada lahan pencadangan Pemukiman Transmigrasi UPT II, III dan IV ±850 Ha berlangsung kegiatan Badan Usaha yang Menanam Sawit dan beberapa Kelompok Tani, bahkan telah terbit SHM melalui Redistribusi Tanah.
Kemudian ia juga memaparkan, kondisi saat ini dimana masyarakat TSM IV mendapatkan Lahan Pemukiman seluas 0,06 Ha/KK dan telah terbit SHM pada tahun 2019 melalui program PTSL. Selain itu lahan Usaha seluas 0,75 Ha/KK diperoleh pada tahun 2015 dari pelepasan PT. MKI dan telah terbit SHM pada tahun 2019 melalui program PTSL.
Terkait hambatan penyelesaian masalah, Ermandes juga menambahkan, pihak BPN menyatakan telah menerbitkan SHM sesuai Prosedur Skema Redistribusi Tanah dikarenakan Pengembangan Lahan Pencadangan untuk Program TSM IV tersebut tidak berstatus HPL.
Adanya indikasi cacat prosedur karena mekanisme penerbitan SHM melalui skema Redistribusi Tanah yang juga harus berpedoman pada Keppres Nomor 55 Tahun 1980 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggaraan Landreform, dengan melalui beberapa tahapan proses.
Sementara dokumen yang diklaim menjadi Dasar hanya selembar rekomendasi yang ditandatangani oleh Bupati Muaro Jambi H. Burhanuddin Mahir, SH tanpa melibatkan unsur-unsur instansi lainnya. Dugaan ada unsur pidana ini sempat masuk dalam penyelidikan Kejaksaan namun sampai saat ini belum ada kelanjutan.
“17 tahun sudah para peserta TSM IV Gambut Jaya di Sungai Gelam, tapi masih ada bagian hak yang belum didapatkan, belasan rapat dan surat telah dilayangkan, banyak pihak telah dilibatkan namun belum sampai pada tujuan. Oleh karena itu pada hari ini dihadapan Pak Menteri Transmigrasi RI, kami mohon untuk dapat memfasilitasi koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN RI dalam rangka menyelesaikan masalah ini,” harapnya. (*/adv)
