Wakil Bupati  Katamso Hadiri Rapat Paripurna Keempat Penyampaian Laporan Panitia Khusus II DAN III
Wakil Bupati  Katamso Hadiri Rapat Paripurna Keempat Penyampaian Laporan Panitia Khusus II DAN III

Wakil Bupati Katamso Hadiri Rapat Paripurna Keempat Penyampaian Laporan Panitia Khusus II DAN III

Kilasharian.Com, Tanjabbar Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Katamso, S.A., S.E., M.E., menghadiri Rapat Paripurna Keempat DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam rangka penyampaian laporan Panitia Khusus II dan III, pengambilan keputusan, serta penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (19/5/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, Hamdani, S.E., didampingi Wakil Ketua DPRD dan turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten, pejabat Tinggi Pramata dan Administrator lingkup Pemkab tanjung Jabung Barat, ketua KPU dan Bawaslu, kepala instansi vertikal, insan pers, serta sejumlah tamu undangan.
Agustinus, S.H., dan Nurkholis, S.E., selaku juru bicara Pansus II dan III DPRD, menyampaikan harapan bahwa Peraturan Daerah yang disahkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Wabup Katamso membacakan sambutan Bupati sekaligus menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin antara eksekutif dan legislatif.
“Dengan ditetapkannya tiga ranperda ini, kami akan menindaklanjuti dengan penyusunan petunjuk teknis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Wabup.
Lebih lanjut, ia meminta kepada seluruh perangkat daerah terkait untuk segera mensosialisasikan perda tersebut kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait agar pemahaman bersama dapat terbentuk dan pelaksanaan perda berjalan efektif.
Wabup juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas sinergi yang telah terbangun selama ini. Ia berharap kolaborasi positif ini dapat terus berlanjut demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang merata dan berkeadilan. (*/adv)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.