Pj Bupati Muaro Jambi Launching Penyerahan Dokumen DPA Satuan Perangkat Daerah Tahun 2025
Pj Bupati Muaro Jambi Launching Penyerahan Dokumen DPA Satuan Perangkat Daerah Tahun 2025

Pj Bupati Muaro Jambi Launching Penyerahan Dokumen DPA Satuan Perangkat Daerah Tahun 2025

Kilasharian.Com, Muaro Jambi  - Pj Bupati Muaro Jambi Raden Najmi melaunching penyerahan dokumen pelaksanaan anggaran atau DPA satuan kerja Perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi tahun 2025.

Kegiatan yang digelar di Aula rumah dinas Bupati Muaro Jambi itu dihadiri oleh seluruh kepala OPD yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Beberapa waktu lalu Pemkab bersama DPRD Kabupaten Muaro Jambi telah menyepakati dan mengesahkan peraturan daerah nomor 04 tahun 2024 tanggal 31 Desember 2004 tentang anggaran pendapatan belanja daerah Kabupaten Muaro Jambi pada tahun 2025.

Kemudian mengesahkan peraturan bupati Muaro Jambi Nomor 50 tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Muaro Jambi tahun 2025. Dengan ditetapkannya peraturan tersebut artinya pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah sah dan sepenuhnya dapat dilaksanakan oleh perangkat daerah melalui DPA SKPD masing-masing.

Penyerahan DPA SKPD jangan dimaknai sebagai penyerahan simbolik dan seremonial belaka, namun ini adalah langkah awal pelaksanaan dan pedoman bagi masing-masing SKPD untuk melaksanakan kegiatan di tahun anggaran 2025.

“Tersusunnya DPA SKPD ini merupakan salah satu bentuk kerja saudara yang baik dan tentunya menjadi bahan penilaian serta evaluasi saya. Oleh karena itu, sebagai bentuk apresiasi daerah kepada saudara nantinya akan diberikan penghargaan kepada SKPD yang terbaik dan tercepat dalam menyelesaikan DPS SKPD secara tepat waktu sesuai dengan Peraturan pemerintahan nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” ungkap Raden Najmi.

Secara umum struktur APBD terdiri dari pendapatan belanja dan pembiayaan. Di tahun 2025 telah dikerjakan target pendapatan sebesar Rp 1,646 miliar dengan alokasi sebesar Rp 1, 710 miliar.

Dengan telah ditetapkannya DPA SKPD ini, minta kepada seluruh SKPD agar segera melaksanakan program-program kerja dan kegiatan dari awal tahun seperti menyiapkan SK pengelolaan keuangan SKPD kemudian membuat rencana kegiatan dan penjadwalan per triwulan secara konsisten selanjutnya proses pengadaan barang dan jasa agar segera dipersiapkan.

Tak hanya itu Raden ajemi juga meminta untuk melaksanakan program prioritas nasional seperti penghapusan kemiskinan ekstrem kekurangan stunting dan pengendalian inflasi serta melaksanakan program dan kegiatan terkait dengan pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

” ini perlu segera dilakukan agar masyarakat kita benar-benar merasakan kehadiran pemerintah di tengah kehidupannya sehari-hari,” imbuhnya.

Sementara itu, kepala BPKAD di Kabupaten Muaro Jambi, Alias SH.,MH menyebut dengan di launchingnya DPA tahun 2025, BPKAD Kabupaten Muaro Jambi siap. (Adv)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.