Kegiatan sosialisasi ini terkait Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Provinsi Jambi.
"Sosialisasi penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan, kegitan ini sangat penting dan yang di undang harus hadir," Kata Sekda.
Adapun adanya lahan milik masyarakat yang masuk ke dalam delineasi Kawasan Hutan di Kabupaten Muaro Jambi, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi bermaksud untuk melakukan permohonan pengeluaran lahan tersebut dari Kawasan Hutan.
Dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no 7 tahun 2021 tentang perencanaan kehutanan, perubahan fungsi kawasan hutan, serta penggunaan kawasan hutan. Diharapkan permohonan pengeluaran lahan dari kawasan hutan ini dapat segera terealisasi sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini. (*/Seyfiea)