Longsor Terjadi di Jalan Siulak, Pj Bupati Asraf Minta Dinas PUPR Segera Turun
Longsor Terjadi di Jalan Siulak, Pj Bupati Asraf Minta Dinas PUPR Segera Turun

Longsor Terjadi di Jalan Siulak, Pj Bupati Asraf Minta Dinas PUPR Segera Turun

Kilasharian.Com, Kerinci - Tanah longsor terjadi di jalan Siulak Deras pada Senin malam, 10 Juni 2024, akibat tingginya curah hujan. Pj. Bupati Asraf langsung memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kerinci untuk segera bertindak. Longsor ini menutup akses jalan dan mengancam keselamatan warga setempat. (11/06/2024).

Pj. Bupati Asraf meminta Dinas PUPR untuk segera mengirim tim untuk mengecek kondisi di lapangan dan memperbaikinya secepat mungkin. Ini dilakukan supaya dampak longsor tidak bertambah parah dan jalan bisa aman digunakan lagi oleh warga.

Kadis PUPR Kerinci Maya Novefry, saat dikonfirmasi media membenarkan bahwa tim penanganan bergerak cepat. Ia langsung melaporkan kondisi jalan yang rusak akibat longsor dan menurunkan alat berat untuk menangani agar supaya tidak membahayakan warga. “Kami diperintahkan oleh Pj. Bupati Asraf adalah agar penanganan segera dilakukan supaya kerusakan tidak melebar dan membahayakan warga,” kata Kepala Dinas PUPR Maya.

Pj. Bupati Asraf dikenal cepat dalam mengatasi berbagai masalah. Setelah menerima laporan, ia langsung berkoordinasi dengan Dinas PUPR. Tak lama kemudian, tim dari Dinas PUPR sudah berada di lokasi untuk mengecek dan mulai memperbaiki kerusakan.

“Alhamdulillah laporan ini segera ditindaklanjuti dan tim PUPR langsung melakukan perbaikan,” Tambah Kadis Dinas PUPR Maya.

Pj. Bupati Asraf juga berterima kasih kepada Dinas PUPR atas respon cepatnya. Kecepatan tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi warga. Diharapkan, langkah cepat dari pemerintah daerah ini bisa mengatasi masalah longsor dengan baik dan mencegah kerusakan lebih lanjut. (*/dri)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.