Bersama Polisi dan TNI, Dishut Provinsi Jambi Pasang Spanduk Pembukuan IUP-HKM BAM
Bersama Polisi dan TNI, Dishut Provinsi Jambi Pasang Spanduk Pembukuan IUP-HKM BAM

Bersama Polisi dan TNI, Dishut Provinsi Jambi Pasang Spanduk Pembukuan IUP-HKM BAM

Kilasharian.Com,  Muaro Jambi - Dinas Kehutanan Provinsi Jambi bersama pihak kepolisian dari Polres Muaro Jambi, Polsek Sungai Gelam dan Koramil Pijoan memasang sepanduk Pembekuan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUP-HKM) Koperasi Bersatu Arah Maju (BAM) seluas 501 hektare di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Selasa 25 Juni 2024.

Selain pemasangan sepanduk pembekuan, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi juga menuntaskan sengketa antara Koperasi BAM dan Kelompok Tani Karya Makmur, dengan memasang tanda tapal batas antara areal kerja IUP-HKM Koperasi BAM dan areal kerja IUP-HKM Kelompok Tani Karya Makmur.

Penegasan tapal batas lahan dihadiri langsung oleh Ketua Koperasi BAM, Syarfani dan perwakilan Kelompok Tani Karya Makmur, Rakhmat Hidayat. Kegiatan pemasangan sepanduk pembekuan dan pemberian tanda tapal batas berlangsung aman, lancar dan tertib.

Kabid Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat dan Hutan Adat Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Bambang Yulisman menyampaikan, pemasangan sepanduk dan tanda batas ini merupakan langkah lanjutan dari sosialisasi pembekuan IUP-HKM Koperasi BAM sekaligus sosialisasi legalitas Kelompok Tani Karya Makmur yang dilakukan pihaknya di kantor Camat Sungai Gelam pada Selasa 11 Juni 2024 lalu.

"Kita hari ini bersama-sama dengan pihak Kepolisian Polres Muaro Jambi, Polsek Sungai Gelam, Danramil Pijoan, perwakilan Kelompok Tani Karya Makmur dan Koperasi BAM, melakukan pemasangan terhadap media spanduk dan papan baliho terkait dengan Pembekuan Koperasi Bersatu Arah Maju seluas kurang lebih 501 hektare, dan juga penegasan batas antara Kelompok Tani Karya Makmur dengan Koperasi Bersatu Arah Maju,"kata Bambang Yulisman kepada wartawan, Selasa, 25 Juni 2024.

Bambang menegaskan, bahwa warga Suku Anak Dalam (SAD) Bukit 12 tidak memiliki dasar hukum untuk menduduki areal lahan Koperasi BAM maupun lahan Kelompok Tani Karya Makmur.

"Untuk keberadaan Warga SAD disini, kita akan melakukan pendekatan persuasif. Nanti kita akan coba diskusikan dengan mereka, karena memang kalau dari dasar hukum mereka tidak disini tempatnya. Memang dibekukan, tapi masih menjadi hak dari Koperasi BAM, terus disini juga menjadi hak kelola dari Kelompok Tani Karya Makmur,"tegas Bambang.

Hal senada juga disampaikan oleh Kabag Ren Polres Muaro Jambi, Kompol Feri Siswara. Feri menuturkan, pihaknya terus berupaya agar situasi di area lahan Koperasi BAM maupun Kelompok Tani Karya Makmur tetap kondusif.

"Pemasangan tanda ini sebagai bentuk upaya nyata dari Dinas Kehutanan mewakili Kementrian Kehutanan. Kita petugas keamanan dari Polres Muaro Jambi, Kodim dan Koramil sudah mengupayakan terjadinya situasi yang kondusif,"kata Kompol Feri Siswara.

Sementara itu, terkait dengan keberadaan Warga SAD di lahan Koperasi BAM, Feri Siswara akan melakukan upaya persuasif dengan mengedepankan langkah-langkah kekerabatan melalui lembaga adat Warga SAD.

"Berkaitan dengan Suku Anak Dalamnya, tentunya kita akan melakukan langkah-langkah persuasif dialogis, mengedepankan pendekatan kekerabatan melalui lembaga adatnya nanti. Karena kalau kita melakukan upaya eksternal dari mereka, sepertinya kita akan mengalami jalan buntu. Harapan kedepan tentunya kepada Koperasi BAM kita harapkan untuk segera mungkin menyelesaikan kewajiban adminstratif nya. Dan tentunya kita harapkan Dinas terkait dalam hal ini Dinas Kehutanan bisa memberikan bimbingan teknis,"jelas Feri.

Ketua Koperasi BAM, Syarfani menyampaikan ucapan terimakasih kepada pemerintah yang telah menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara pihak nya dengan Kelompok Tani Karya Makmur.

"Tanggapan saya ya berterima sekali kepada bapak-bapak yang telah menyelesaikan masalah ini, saya merasa senang dengan adanya kejelasan pada hari ini,"ungkap Syarfani.

Syarfani akan mengikuti aturan yang berlaku dengan menyelesaikan sanki administrasi yang telah dijatuhkan pemerintah terhadap Koperasi BAM.

"Langkah kedepan kita ya akan mengurus apa yang harus dilakukan Koperasi. Seperti masalah pembekuan, itukan harus kita selesaikan administrasi nya. Jadi apa yang harus kita lakukan ya kita lakukan, supaya ini clier,"terangnya.

Perwakilan Kelompok Tani Karya Makmur, Rahkmat Hidayat mengucapkan terimakasih kepada Dinas Kehutanan, pihak Kepolisian, TNI dan Ketua Koperasi BAM atas terselesaikannya sengketa antara Koperasi BAM dengan Kelompok Tani Karya Makmur.

"Saya selaku perwakilan Kelompok Tani Karya Makmur berterima kepada terutama pihak Kehutanan, Kepolisian dan TNI. Kelompok Tani Karya Makmur juga mengucapkan terimakasih kepada Bapak Syarfani yang sudah berlapang dada dan mengakui legalitas Kelompok Tani Karya Makmur,"kata Rakhmat Hidayat.

Rakhmat menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya hukum jika nantinya masih ada pihak-pihak lain yang mengganggu aktivitas pengelolaan lahan di areal Kerja IUP-HKM Kelompok Tani Karya Makmur.

"Kami akan tindaklanjuti, kami laporkan nanti siapa-siapa saja yang menduduki disini (Lahan Kelompok Tani Karya Makmur, red),"tegasnya.

Kemelut sengketa lahan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan antara Koperasi BAM dan Kelompok Tani Karya di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi kini telah tuntas. Kedua belah pihak yang bersengketa kini telah bersepakat untuk berdamai.

Sebagaimana diketahui, Berdasarkan SK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Koperasi BAM berhak atas pengelolaan lahan seluas 501 hektare, sementara Kelompok Tani Karya Makmur berhak atas pengelolaan lahan seluas 210 hektare. (*)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.