Pj Bupati Asraf Lantik Tiga Direktur Perumda Tirta Sakti dan Minta Optimalkan Pelayanan dan Transparan
Pj Bupati Asraf Lantik Tiga Direktur Perumda Tirta Sakti dan Minta Optimalkan Pelayanan dan Transparan

Pj Bupati Asraf Lantik Tiga Direktur Perumda Tirta Sakti dan Minta Optimalkan Pelayanan dan Transparan

Kilasharian.Com, KerinciPj. Bupati Kerinci Asraf, M.Si melantik dan mengambil sumpah jabatan 3 Direktur Perumda Air Minum Tirta Sakti Kerinci, di Ruang Pola Kantor Bupati Kerinci, Bukit Tengah. Senin (13/05/2024).

Ketiga Direktur yang dilantik adalah Direktur Utama Andi Tri Putra, Direktur Teknik Azwar Anas dan Direktur Umum Sasrir. Pelantikan ditandai dengan penandatangan SK pengangkatan ke 3 Direktur Perumda Tirta Sakti Kerinci tersebut.

Pj Bupati Kerinci Asraf mengatakan, pelantikan tiga direktur Perumda Tirta Sakti, untuk penyegaran kerja agar pelayanan kepada masyarakat tetap baik, ke tiga orang tersebut adalah orang terpilih yang sudah mengikuti semua tahapan.

“Semoga para direksi yang barusan di lantik bisa melanjutkan program kerja dan lebih mengoptimalkan pelayanan secara transparan, akuntabel dan dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Tirta Sakti, Andi Tri Putra mengatakan, sesuai aturan yang ada pihaknya siap untuk meningkatkan dan melanjutkan rencana kerja yang terbaik untuk Masyarakat Kabupaten Kerinci.

“Sesuai dengan arahan Pak Bupati, saya siap melanjutkan program kerja dan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya pelanggan Perumda,” katanya.

Andi berharap, selain meningkatkan pelayanan dan meneruskan rencana penambahan sambungan, pihaknya juga akan selalu menjaga kualitas pendistribusian air bersih.

“Rencana kerja Perumda Tirta Sakti lainnya adalah bagaimana kami selalu meningkatkan kualitas pelayanan agar terus lebih baik. Dengan selalu menjaga kualitas pendistribusian air secara berkelanjutan,” tutup Dirut Andi Tri Putra. (*/dri)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.