Gubernur Jambi Al Haris Serahkan SK Kepada 1.860 PPPK Formasi 2023
Gubernur Jambi Al Haris Serahkan SK Kepada 1.860 PPPK Formasi 2023

Gubernur Jambi Al Haris Serahkan SK Kepada 1.860 PPPK Formasi 2023

Kilasharian.Com, JambiSebanyak 1.860 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi terima petikan keputusan atau surat keputusan (SK) pengangkatan.

Ribuan PPPK yang terdiri dari tenaga pendidik dan tenaga kesehatan ini menerima petikan SK bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) dan Hari Otonomi Daerah yang diselenggarakan Pemprov Jambi di halaman depan Kantor Gubernur, Selasa (07/05/2024) pagi.

Petikan SK pengangkatan PPPK ini secara simbolis diserahkan langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris dan didampingi Wakil Gubernur Abdullah Sani.

Gubernur Jambi Al Haris berharap dengan telah diberikan petikan SK pengangkatan tersebut dapat memberikan semangat PPPK untuk mengangkat derajat pendidikan dan kesehatan Provinsi Jambi.

“Mudahan ini memberikan semangat dalam bekerja. Kita harap PPPK ini melahirkan kinerja yang beserta prestasinya di bidang pendidikan dan kesehatan,” kata Al Haris.

Al Haris juga mengingatkan agar para PPPK yang baru menerima petikan SK pengangkatan tersebut fokus bekerja dan tidak memikirkan kontrak habis setelah lima tahun.

Al Haris yang juga merupakan ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) mengatakan bersama pimpinan daerah pihaknya sedang memperjuangkan agar PPPK di ASN-kan.

“Silakan fokus bekerja, jangan berpikir kontrak habis 5 tahun, negera menyiapkan akan diperpanjang sampai masa pensiun dan kami pemerintah provinsi sedang memperjuangkan agar PPPK ini di ASN-kan,” ujarnya.

“Mereka sudah lebih dulu mengabdi, sudah puluhan tahun mengabdi di daerah masing-masing, negera sudah selayaknya menghargai PPPK ini. Pesan kami kembali ke daerah bekerja dengan sebaiknya, beri pelayanan terbaik, tingkatkan derajat dunia pendidikan dan kesehatan Provinsi Jambi,” sebut Al Haris.(*/Riko)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.