DPRD Sungai Penuh Gelar Rapat Paripurna I Masa Persidangan III Tahun 2024
DPRD Sungai Penuh Gelar Rapat Paripurna I Masa Persidangan III Tahun 2024

DPRD Sungai Penuh Gelar Rapat Paripurna I Masa Persidangan III Tahun 2024

Kilasharian.Com, Sungai PenuhDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh melaksanakan Rapat Paripurna I Masa Persidangan III Tahun 2024 dengan agenda Penyampaian Pengantar dari Walikota Sungai Penuh terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023, Kamis (18/04/2024).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Yoshadi didampingi Anggota DPRD Kota Sungai Penuh Fraksi Demokrat Mulyadi Yacoub dan Fraksi Hanura Pasran K diikuti para Anggota DPRD Kota Sungai Penuh lainnya dan hadir Wako Ahmadi, Unsur Forkopimda, SKPD dan Tenaga Ahli Fraksi.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Yoshadi mengatakan, di Tahun 2024 ini DPRD Kota Sungai Penuh menggelar Paripurna perdananya di Kantor DPRD Kota Sungai Penuh di Jl. Ahmad Yani Kota Sungai Penuh usai penyerahan aset Pemerintah Kota Sungai Penuh dan Pemerintah Kabupaten Kerinci.

Dalam Paripurna ini, Wako Ahmadi menyampaikan, Laporan LKPJ Tahun 2023, dalam pidato pengantarnya Wako Ahmadi memaparkan secara umum pelaksanaan kinerja anggaran pendapatan dan belanja Daerah APBD tahun 2023.

“Inilah pelaksanaan kinerja anggaran pendapatan dan belanja Daerah APBD tahun 2023, ada beberapa yang belum terlaksana dan akan dianggarkan kembali tahun 2024,” ujar Wako Ahmadi.

Selain itu, Wako Ahmadi juga menyampaikan kondisi makro Kota Sungai Penuh, seperti pertumbuhan ekonomi mengalami peningkatan dari tahun 2022 yang lalu sebesar 4,45%, pada tahun 2023 laju pertumbuhan ekonomi menjadi 4,49% angka tersebut melebihi target yang ditetapkan dalam RPJMD sebesar 3,80%.

“Pertumbuhan ekonomi mengalami peningkatan dari tahun 2022 yang lalu sebesar 4,45 % dan 2023 laju pertumbuhan ekonomi menjadi 4,49% angka tersebut melebihi target yang ditetapkan,”sebut Wako Ahmadi. (*/Dri)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.