Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto Sahkan Rancangan Ranperda menjadi Perda
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto Sahkan Rancangan Ranperda menjadi Perda

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto Sahkan Rancangan Ranperda menjadi Perda

Kilasharian.Com, Jambi Rapat Paripurna DPRD Provinsi JAMBI yang diselenggarakan di ruang Rapat gedung DPRD Provinsi JAMBI, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi JAMBI Edi Purwanto, Selasa (5/3).

Dalam rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto dan Wakil DPRD Provinsi Jambi serta anggota DPRD lainnya. Turut hadir Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani.

Adapun agenda rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi yakni penyampaian ranperda tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, ranperda tentang penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha, 

Dan Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi jambi dalam bentuk barang milik daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah lambi (PERSERODA), ranperda tentang pencabutan beberapa peraturan daerah Provinsi Jambi, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor I Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi, dan ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Daerah Provinsi Jambi, serta Ranperda Provinsi Jambi tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Edi Purwanto menyampaikan bahwa, ranperda ini merupakan produk terakhir di masa kepengurusan para anggota DPRD Provinsi Jambi, yang telah ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).

"Mudah-mudahan perda ini segera dibikin Pergubnya untuk dilaksanakan. Beberapa perda yang kita evaluasi sudah dibikin disepakati, prosesnya sudah disepakati tapi pullnya tidak sesuai dengan target," jelas Edi Purwanto, Senin (5/3).

Nantinya dikatakan Edi, tim pansus DPRD Provinsi Jambi akan melakukan pengkajian rancangan ranperda tersebut. "Pansus itu nanti akan mengkaji secara detail seperti apa perubahannya," ungkapnya. (*)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.