Timses Roma Arusty Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu Ke Bawaslu
Timses Roma Arusty Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu Ke Bawaslu

Timses Roma Arusty Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu Ke Bawaslu

Kilasharian. Com, Kerinci - Tim sukses Caleg Partai PPP Roma Arusty no urut 2, secara resmi melayangkan laporan dugaan kecurangan pada pemungutan suara Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kerinci, Selasa (27/2/2024).

Laporan yang dilayangkan, di lokasi TPS yang ada di Kecamatan Gunung Raya, dengan kejadian yang tidak masuk akal bahkan dugaan kecurangan yang sistematis, yang dilakukan oleh Caleg PPP Bir Ali.

Kecurangan di Kecamatan Gunung Raya dibeberapa TPS tersebut dugaan adanya pemindahan suara Caleg Bir Ali agar melonjak. Bahkan kecurangan tersebut melibatkan penyelenggara baik KPPS, PPK dan oknum Komisioner KPU Kabupaten kerinci.

"Dugaan Kecurangan Terstruktur yang terjadi di Kecamatan Gunung Raya di temukan, tentu hal ini tidak masuk akal sehat, C Plano be coretan hingga bekas tip-ex ada di banyak TPS, KPPS, PPK dan Penyelenggara di Kecamatan Gunung Raya sudah dilaporkan,"ujar Isbal,

Sebagai pelapor, lanjut Isbal, kecurangan yang diduga merubah hasil Pemilu dan memindahkan suara menuntut dilakukan Perhitungan Suara ulang di Setiap TPS yang telah kami laporkan.

"Keadilan jujur dan adil harus KPU Kabupaten kerinci tegakkan dan Bawaslu Kabupaten Kerinci diminta melanjutkan laporan yang dilayangkan, buka kotak suara dan perhitungan suara ulang harus dilaksanakan, jangan ini jadi momok bagi masyarakat Kabupaten Kerinci dengan ketidak kepercayaan kepada Penyelenggara (KPU Kabupaten kerinci dan Bawaslu Kabupaten Kerinci),"tegas isbal.

Diketahui, banyak temuan kejanggalan dalam perhitungan suara bahkan Diduga ada 1 Miliar Rupiah untuk penyelenggara.

Bahkan saat Pleno Kecamatan, PPK seolah olah tidak mengindahkan permintaan Saksi.

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.