H Mukti: IPH Merangin Turun Sinigikan Minus 1,54
H Mukti: IPH Merangin Turun Sinigikan Minus 1,54

H Mukti: IPH Merangin Turun Sinigikan Minus 1,54


Pj Bupati Ikuti Zoom Meeting Pengendalian Inflasi Bersama Mendagri

Kilasharian. Com, Bangko - Indeks Perkembangan Harga (IPH) Kabupaten Merangin per-hari ini Senin (05/2), turun signifikan dari 2,50 menjadi 1,54. Turunnya IPH Merangin tersebut, berkat kerja keras Tim Pengendalian Inflasi Kabupaten Merangin.

Hal  tersebut sebagaimana dikatakan Pj Bupati Merangin H Mukti, usai mengikuti jalannya zoom meeting Pengendalian Inflasi yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

‘’ IPH itu terlalu turun juga tidak bagus,  karena bisa mengakibatkan terjadinya Deplasi, kebalikan dari inflasi. Tugas kita menstabilkan Inflasi, supaya IPH kita tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah,’’ujar Pj Bupati Merangin usai rakor Inflasi.

Untuk itu lanjut H Mukti, banyak hal yang perlu dipersiapakan. Apalagi sebentar lagi memasuki bulan Puasa, dimana harga kebutuhan pokok akan membali beransur-ansur mengalami kenaikan.

Diakui Pj bupati, beberapa minggu lalu IPH Kabupaten Merangin sempat mengalami kenaikan hingga termbus ke angka 2.50, tapi pada minggu ini justru mengalami penurunan yang sangat sifnifikan minus 1,54.

Sejauh ini dijelaskan Pj bupati, Inflasi Kabupaten Merangin masih terkendali. Apalagi Merangin hanya  sebagai kabupaten penyangga, tidak seperti Kabupaten  Muara Bungo dan Kota Jambi.

Kedepan lanjut H Mukti untuk menekan angka inflasi tersebut, Kabupaten Merangin akan bekerjasama dengan kabupaten/kota lain di Provinsi  Jambi atau kerjasama dengan Provinsi lainnya di Indonesia.

Kerjasama antar daerah itu sambung Pj bupati, dengan mengadaan komoditi utama seperti, cabai, bawang merah dan telur ayam yang sudah beberapa minggu ini mulai langka di sejumlah pasar dala Kabupaten Merangin. (*/dri)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.