Gubernur Al Haris Buka Rakorda PABPDSI Sarolangun
Gubernur Al Haris Buka Rakorda PABPDSI Sarolangun

Gubernur Al Haris Buka Rakorda PABPDSI Sarolangun

Kilasharian.Com, Jambi -  Gubernur Jambi Al Haris menghimbau agar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintahan Desa (Pemdes) bersinergi membangun desa, serta turut menjaga ketertiban masyarakat pada Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan Gubernur Jambi, Al Haris ketika membuka Rapat koordinasi daerah (Rakorda) Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Se Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Sarolangun, Selasa (09/01/2024),

Pada Rakorda PABPDSI Kabupaten Sarolangun yang juga dihadiri Pj Bupati Sarolangun Bachril Bakri, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto dan Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun, Al Haris juga menyebut terkait insentif anggota BPD.

“BPD dengan pemerintahan desa jalin kerjasama yang baik, ciptakan hubungan yang kondusif di desanya masing-masing terutama dalam Pemilu 2024 ini, pasti banyak beda pandangan, beda pilihan tapi ingat kita masih dalam satu kerangka negara kesatuan Republik Indonesia, artinya kita bersama-sama bersatu padu meski beda pilihan jaga daerah dengan baik,” kata Al Haris.

Al Haris pada kesempatan itu juga menyinggung terkait insentif anggota BPD yang disebutnya perlu dinaikkan. Mantan Bupati Merangin dua periode itu menyebutkan dengan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) sudah menyurati kementerian keuangan dan kementerian dalam negeri agar ada standar insentif untuk anggota BPD.

“Kita sudah mengetahui keluhan (Anggota BPD) mereka insentif dan kendaraan tahun ini di Sarolangun sudah ada tambahan naik Rp 200 ribu, karena kondisi kita semua anggaran sama minim karena tahun ini dana Pemilu yang cukup besar,” ujarnya.

“Kami Asosiasi pemerintah provinsi Indonesia juga menyurati kementerian keuangan dan kementerian dalam negeri agar ada standar gaji BPD ini, ada regulasi itu jelas, jadi standarnya harus jelas. Jadi ini kita upayakan insentif anggota BPD naik,” sebutnya.(*/Riko)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.