Dalam Pengelolaan Dana Desa, Pemkab Tebo Raih Peringkat II Terbaik se Provinsi Jambi
Dalam Pengelolaan Dana Desa, Pemkab Tebo Raih Peringkat II Terbaik se Provinsi Jambi

Dalam Pengelolaan Dana Desa, Pemkab Tebo Raih Peringkat II Terbaik se Provinsi Jambi

Kilasharian.Com, TeboPemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo menerima daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) tahun 2024 yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN), Senin (4/12).

Hal tersebut di sampaikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Tebo H Aspan, bahwa kami bersama seluruh Pemkab dan Pemerintah Provinsi (Pemprov), instansi vertikal yang ada di Prov Jambinn menerima DIPA tahun 2024 no dari APBN.

” Yang pertama kita bersyukur sudah di lakukan penyerahan jauh lebih cepat dari sebelumnya”, lanjutnya.

” Sesuai dengan arahan Kanwil Dirjen Anggaran dan Gubernur Jambi dengan cepatnya diserahkan DIPA ini agar tahun 2024 pelaksanaan kegiatan harus lebih cepat. “Jangan DIPA nya cepat diterima tapi masih lambat pelaksanaannya* ujar Aspan.

Aspan menyebutkan, kita tahu, APBD salah satu skenario dalam pertumbuhan ekonomi di daerah, jadi apabila APBD cepat dicairkan maka ekonomi didaerah kita akan bergeliat, itu harapan pemerintah pusat.

Kemudian selain penyerahan DIPA 2024 lanjut Aspan, juga dilakukan evaluasi terhadap kegiatan 2023. Dari hasil evaluasi, ada dua kategori yang dinilai, pertama sambung Aspan, pelaksanaan dana desa (DD), yang kedua dana alokasi khusus (DAK).

Kabupaten Tebo, dari sisi pengelolaan DD mendapat seperti tahun kemarin, juara umum peringkat pertama untuk KPPN Bungo dan untuk se-Prov Jambi kita Tebo juara dua”,kata Aspan.

Karena juara satu direbut oleh Muara Jambi,” kata Aspan lagi. Untuk DAK, kita memang tahun belum dapat, sedikit lagi karena ada permasalahan Diknas untuk SD dan SMP sampai sekarang belum tuntas, kemudian DAK Kesehatan, ini menjadi evaluasi kedepan bagaimana DAK Diknas dan Kesehatan bisa selesai tepat waktu dan dilaksanakan dengan baik. (*/dri)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.