Pj Bupati Tebo Resmikan TPQ A.P.I NU, Rimbo Bujang
Pj Bupati Tebo Resmikan TPQ A.P.I NU, Rimbo Bujang

Pj Bupati Tebo Resmikan TPQ A.P.I NU, Rimbo Bujang

Kilasharian.Com, TeboBupati Tebo H.Aspan S.T, pada (17/9) Resmikan TPQ A.P.I N.U yang berada di jalan Dewi Sartika Kelurahan Sarana Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, turut hadir dalam kesempatan tersebut ketua Tp PKK Kabupaten Tebo, Hj Armayanti, Kadis Sosial Erlinda s.sos, Kadis perdagangan Nurhasanah, kadis PMD Malik, Kadis Kominfo Erwanto.

Dalam sambutannya Pj Bupati Tebo H.aspan menyampaikan ” atas nama pemerintahan kabupaten Tebo kami mengucapkan ribuan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada kepada pengurus yayasan atau pondok pesantren yang melaksanakan kegiatan pendidikan ini, karena kegiatan pendidikan merupakan salah satu kewajiban pemerintah dalam rangka mencerdaskan anak bangsa, artinya yayasan pesantren ini telah turut ikut mencerdaskan anak bangsa” ujar aspan.

Selanjutnya Aspan menambahkan ” bahwa selama ini kegiatan kegiatan keagamaan menjadi prioritas kami, perlu kami sampaikan sejak 2022 pemkab tebo bersama DPRD Tebo telah menglokasikan dana sebesar 100 juta untuk satu pondok pesantren, dan sudah ada 7 pondok pesatren pada tahun 2022 yang telah kami bantu, dan tahun 2023 ini telah kita salurkan untuk 40 pondok pesantren, dan pada APBD perubahan ini telah kita beri lagi untuk 2 pondok pesantren jadi total selama kami menjabat pemkab Tebo telah memberikan bantuan kepada 49 pondok pesantren dengan nilai 100 juta perpondok, selain itu kami juga mensupport kegiatan hari santri dengan dana 300 juta pada 2022 dan 2023″ tutup Aspan.

Acara selanjutnya H.aspan melakukan pengguntingan pita tanda resminya TPQ A.P.I N.U serta melakukan pemotongan tumpeng, selanjutnya mendengarkan tausiah dari KH.Nursalim Habibi S.Pdi yang didatangkan dari Muara Enim Sumetera selata. ( */dri)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.