Pj Bachyuni Hadiri Rapat Paripurna DPRD Perubahan APBD Tahun 2023
 Pj Bachyuni Hadiri Rapat Paripurna DPRD Perubahan APBD Tahun 2023

Pj Bachyuni Hadiri Rapat Paripurna DPRD Perubahan APBD Tahun 2023

Kilasharian.Com, Muaro Jambi - Senin (4/9/2023) Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah, menghadiri rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muaro Jambi, tentang penyampaian secara resmi nota keuangan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD Kabupaten Muaro Jambi tahun 2023. diruang utama rapat DPRD kabupaten Muaro Jambi.

Dihadiri oleh Ketua DPRD, Forkompinda, Sekda, Staf Ahli, Asisten, Pimpinan OPD, Pejabat Struktural dan Fungsional lingkup Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dan Insan Pers baik cetak maupun  elektronik.

Pj Bachyuni mengungkapkan bahwa Rapat Paripurna kali ini  dilaksanakan pada semester akhir tahun anggaran 2023, menjadikan sebuah manifitasi semangat bekerja eksekutif dan ledislatif. Kemudian bersama sama mengevaluasi kinerja pelaksanaan anggaran tahun 2023 agar tetap berkualitas sesuai dengan rencana pada APBD muurni terdahulu sehingga pada akhir tahun dapat tercapai dan  serapan anggaran selalu bermanfaay demi kemajuan kabupaten Muaro Jambi.  

Dalam sambutan Penjabat Bupati Muato Jambi Bachyuni Deliansyah Menyampaikan uraian tentang hal-hal yang melatarbelakangi perubahan APBD tahun anggaran 2023. Sesuai pasal 161 peraturan pemerintah nonor 12 tahu  2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa perubahan APBD dapat dilakukak yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD.

Menurut Pj Bupati Bachyuni Deliansyah, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumya harus digunakan dalam tahun berhalan serta keadaan darurat dan atau kejadian luar biasa.

Medomanin peraturan menteri dalam negeri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 serta menindaklanjuti nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang perubahan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Muaro Jambi  tahun anggaran 2023 dan perubahan prioritas plafon.

Menurut Pj. Bupati Muaro Jambi, anggaran sementara anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Muaro Jambi , pada perubahan APBD tahun 2023 terjadi dinamika menyebabkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi pendapatan daerah sehingga hal tersebut harus disesuaikan  dengan melakukan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023.

Bachyuni Deliansyah menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi atas pemeriksaan laporan keuangan pemerintah  daerah tahun 2022 terdapat bebetapa rekomndasi yang perluditindak lanjuti bersama dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggran pendapatan dan belanja daerah  tahun 2023.kata Pj. Bupati.

Pj. Bupati menjelaskan rencana perubahan pendapatan daerah yang semula direncanakan sebesar Rp 1.428.555.858.383,00 (Satu Triliyun  empat  ratus dua puluh delapan miliyar lima puluh lima juta delapan ribu tiga ratusrupiah)., Namun pada perubahan APBD tahun anggaran 2023 menjadi Rp. 1.441.315.333.372,- (Satu triliyun empat ratus empat puluh satu miliyar tiga ratus tiga puluh ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah), meningkat sebesar RP. 12.759.474.988,00 (dua belas milyar tujuh ratus lima puluh sembilan juta empat empay ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus delapa  puluh delapan rupiah) , peningkatan tetsebut dikarenakan adanya kenaikan dan oenyesuaianbebberapa pendapatan daerah.

Rencana perubahan belanja darah direncanakan Rp. 1.475.153.386.394,00  (Satu trilyun empat ratus tujuh puluh lima milyar seratus lima puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah),

Pada perubahan APBD tahun anggara 2023 menjadi sebesar Rp. 1.499.354.396.957,00 (Satu trilyun empat ratus sembilan puluh sembilan milyar tiga ratus lima puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh tujuh rupiah),

Mengalami kenaikan sebesar Rp. 24.201.010.563,00 (Dua puluh empat milyar dua ratus satu juta sepuluh ribu lima ratus enam puluh tiga rupiah)

Dari APBD murni tahun anggaran 2023 belanja dimaksud digunakan untuk memenuhi mandatory, hibah kepada KPU, Bawaslu terkait pendanaan pilkada serentak tahun anggaran 2024 membiayai komponen belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer,

Sebesar Rp. 51.597.528.011,00 (Lima puluh satu milyar lima ratus sembilan pukuh tujuh juta lima ratus dua puluh delapan ribu sebelas rupiah), pada perubahan APBD menjadi sebesar Rp. 63.039.063.586 ,- (Enam puluh tiga milyar tiga puluh sembilan juta enam puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah) sebagaimana yang telah dicatat oleh BPK berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI NOMOR 16 tanggal 5 mei2023.

Pengeluaran pembiayaan :

Pengeluaran pembiayaan yang semula

RP. 5.000.000.000,00 (Lima milyar rupuah).

Pada perubahanAPBD pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah) untuk penyertaan modal bank jambi.

Pj bupati berharap dalam pejelasannya yang disampaikan dapat membantu memperlancar pembahasan selanjutnya sesuai degnan ketentuan perudang-undangan, sehingga APBD ini dapar dibahas , disetuji menjadi peraturan daerah, harap Bachyuni.

Menutup sambutannya Bachyuni Deliansyah, menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, yang dengan penuh kearifan dan kebijakannya untuk mengagendakan acara ini sebagai wujud dari kepedulian dan komitmen yang tinggi dari dewan yang terhormat untuk terus melanjutkan pembangunan daerah ini.Adv.seyfiea

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.