Pj Bupati Aspan Berikan SK Remisi Kepada 301 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tebo
Pj Bupati Aspan Berikan SK Remisi Kepada 301 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tebo

Pj Bupati Aspan Berikan SK Remisi Kepada 301 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tebo

Kilasharian.Com, Tebo  -  Pj Bupati Aspan Memberikan SK Remisi Sebanyak 301 Kepada Warga Binaan Lapas Kelas II B Kabupaten Tebo. 301 narapidana (Napi) dari Lapas Kelas II B, Kabupaten Tebo menerima remisi kemerdekaan. Pada peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-78, yang di serahkan langsung.

Dari 301 itu, sebanyak 2 orang di antaranya bebas. Penyerahan remisi di serahkan usai upacara HUT ke-78 RI di Lapangan Garuda Muara Tebo.

Remisi 1 bulan sebanyak 45 orang, 2 bulan sebanyak 63 orang. Dan remisi 3 bulan sebanyak 62 orang, lalu remisi 4 bulan sebanyak 83 orang. Dan Remisi 5 bulan sebanyak 33 orang, 6 bulan sebanyak 13 orang

Aspan menyampaikan pemberian remisi yang di dapat oleh warga binaan, berdasarkan perilaku dan di siplin selama menjalani masa tahanan.

Ia berpesan kepada warga binaan, untuk tetap menegakkan di siplin saat kembali ke masyarakat. Sebagaimana yang di jalankan, selama di lapas.

“Kita berharap mereka kembali ke masyarakat dapat beraktivitas dengan baik dan kembali ke masyarakat sebagaimana layaknya masyarakat biasa,” ujarnya.(*/dri)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.