Kilasharian. Com, Kerinci - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba. Mereka adalah BLA dan LC.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 70 paket sabu dan satu paket ganja.
Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahardian melalui kasatresnarkiba Iptu Jeki mengatakan kedua pelaku ditangkap di salah satu penginapan di desa Kresik Tuo.
"Terhadap kedua orang tersangka diamankan dan dibawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Iptu Jeki
Sambung Iptu Jeki kedua pelaku terancam Pasal 114 Ayat (2) jo Psl 112 ayat (2)dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (dry)
*Wajib* menyertakan Hashtag/Tagar *#KampungBebasNarkoba* serta _Keyword_ *Kampung Bebas Narkoba* atau *Pencegahan Narkoba* pada _Caption_ di konten tersebut;