Penjabat Bupati Tebo Aspan Serahkan 271 SK PPPK (Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Di salah satu ruangan Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Tebo.
Dalam sambutannya, Penjabat Bupati Tebo Aspan mengatakan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah lebih dahulu melakukan ini pada tahun 1984. Saat ini, gurunya telah mulai memasukin masa pensiun.
Pemkab memilih merekrut PPPK karena pemerintah pusat tidak memberi restu kepada daerah. Untuk melaksanakan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sehingga Pemkab mengambil resiko dengan membuka perekrutan walaupun hal ini kembali ke daerah seperti gaji dan juga yang lainnya.
“Hak dan kewajiban PPPK sama, mereka menerima gaji yang setara dengan PNS. Kenaikan gaji akan berkala, serta mendapatkan TPP,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tebo Ade Nofriza mengatakan, guru yang menerima SK PPPK cukup berbangga. Karena mereka angkatan pertama yang menerima ini se-Provinsi Jambi. Untuk itu, ia berharap jangan ada powe sindrom yang beranggapan. Telah di angkat sebagai PPPK, tidak bisa diatur-atur, melainkan mereka harus semakin semangat berinovasi di dunia pendidikan.
“Mayoritas yang menerima SK, masih muda-muda. Seharusnya bisa berinovasi dan kembali mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Sekolah negeri harus menjadi pilihan utama, bukan sebaliknya,” pungkasnya.(*/dri)