Empat Anggota Polres Kerinci Dipecat, Tiga Diantaranya Tersandung Kasus Narkoba
Empat Anggota Polres Kerinci Dipecat, Tiga Diantaranya Tersandung Kasus Narkoba

Empat Anggota Polres Kerinci Dipecat, Tiga Diantaranya Tersandung Kasus Narkoba

Kilasharian.Com, Kerinci  -  Empat Personel Polres Kerinci diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat gara gara terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Mereka adalah KA, DD, AW dan BS.Dari empat personel, tiga diantaranya tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan dihalaman Polres kerinci yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahardian SIK, MIK dihadapan personel polres Kerinci. Selasa (06/06).

 Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahardian mengatakan keempat personel terbukti melanggar kode etik berdasarkan sidang komisi kode etik Polri. Dari hasil sidang itu keempatnya diberhentikan terhitung 31 Mei 2023 kemarin.

 “Ada satu anggota yang melakukan banding dan banding tersebut juga ditolah sehingga dilakukan Pemberhentian Tidak dengan hormat atau PTDH,” Ungkap Kapolres Kerinci

 Upacara PTDH sendiri ditandai dengan penyilangan Poto keempat personel yang disaksikan personel Polres Kerinci Lainnya. (Dri)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.