Tampak mendampingi Bupati, Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) H Abdaie, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Andre dan Kadis Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Elvis Suryadinata.
“Alhamdulillah audensi ini terkait pengorganisasian dan penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas untuk tingkat kabupaten, desa dan kelurahan,” ujar Bupati.
Dipaparkan Munawar Ibrahim dasar hukum Kampung Keluarga Berkualitas, Inspektur Gubernur Jambi nomor 3/INGUB/SETDA.KESRA-32/2023 tentang optimalisasi penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas di Provinsi Jambi.
“Kampung Keluarga Berkualitas dikembangkan sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Menekankan pada penguatan institusi keluarga dan masyarakat melalui intervensi program dan kegiatan, dengan pendekatan siklus kehidupan manusia,” ujar Munawar Ibrahim.
Selain itu, menyediakan sarana, prasarana dan pemberdayaan manuasia pelayanan publik di wilayahnya masing-masing dalam penyelenggaraan program dan kegiatan pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga sesuai kewenangan dan kemampuan keuangan daerah.
Mengkoordinasikan pelaksanaan penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas antara organisasi perangkat daerah (OPD) dan sektor swasta serta unsur masyarakat. Melaporkan pelaksanaan penyelenggqaraan Kampung Keluarga Berkualitas kepada gubernur setiap satu tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Tidak hanya itu, tapi juga memberikan komitmen penyelenggaraan program dan kegiatan pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga melalui pembentukan peraturan daerah sesuai kewenangan dan kemampuan keuangan daerah.
“Bupati/walikota juga memfasilitasi tim penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga di wilayahnya, dalam penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas,” terang Munawar Ibrahim.
Sedangkan pengorganisasian Kampung Keluarga Berkualitas, pusat tim koordinasi dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia. Untuk ditingkat provinsi dibentuk dan ditetapkan oleh gubernur, sedangkan di tingkat kabupaten/kota dibentuk dan ditetapkan oleh bupati/walikota dan di desa/kelurahan dibentuk dan ditetapkan oleh kepala desa/camat.(*/Adv)