Hari Pertama Kerja, Wabup Nilwan Yahya Sidak Kantor Pelayanan Publik
Hari Pertama Kerja, Wabup Nilwan Yahya Sidak Kantor Pelayanan Publik

Hari Pertama Kerja, Wabup Nilwan Yahya Sidak Kantor Pelayanan Publik

Kilasharian.Com, Merangin Hari pertama masuk kerja Wakil Bupati Merangin, Nilwan Yahya melakukan inspeksi mendadak ke kantor-kantor pelayanan publik, Rabu (26/04/2023).

Pertama Wabup bersama rombongan memantau aktivitas di Kantor Dukcapil Merangin. Di kantor tersebut, wabup sempat berdialog dengan warga yang sedang mengurus Kartu Keluarga (KK).

Dari dialog itu Wabup merasa puas, kerena para pegawai Dukcapil Merangin pada hari pertama masuk kerja pasca Lebaran Idul Fitri, telah pekerja maksimal memberi pelayanan prima kepada masyarakat.
Selanjutnya wabup bersama rombongan bergeser ke Rumah Sakit Umum Kol Abundjani Bangko. Di rumah sakit tersebut, wabup juga sempat berdialog dengan sejumlah pasien.

Berdasarkan keterangan Wabup, sejumlah pesien tersebut mengaku mendapat pelayanan yang cukup memuaskan dari para tenaga medis rumah sakit Pemerintah tersebut.

Wabup masih bersama rombongan kemudian bertolak ke Kantor Dinas Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Merangin. Lagi-lagi wabup melakukan dialog dengan warga yang akan mengurus perizinan di kantor itu.

‘’Alhamdulillah pelayanan publik di sejumlah kantor pada hari pertama masuk kerja PNS pasca libur Lebaran Idul Fitri 1444 H dalam kondisi aman. Masyarakat terlayani dengan prima dan cukup memuaskan,’’terang Wabup.

Bagaimana dengan tingkat kehadiran pegawai pada hari pertama masuk kerja tersebut? Dijelaskan wabup, tadi saat berkunjung ke sejumlah kantor pelayanan public itu, semua absen-nya sudah diambil.

‘’Kita menunggu hasil rekap absen itu, baru kemudian bisa diketahui tingkat kehadirannya. Kita akan berikan sanksi sesuai perturan yang berlaku bagi pegawai yang melakukan pelanggaran,’’ jelas Wabup.(*/Adv)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.