Wagub Sani Dampingi Kunker Wamendes RI di Kerinci
Wagub Sani Dampingi Kunker Wamendes RI di Kerinci

Wagub Sani Dampingi Kunker Wamendes RI di Kerinci

Kilasharian.Com, Kerinci – Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani mendampingi Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) RI Budi Arie Setiadi beserta Istri Zara Murzandina, saat melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kabupaten Kerinci, Selasa (14/3/2023).

Dalam Kunker tersebut, Wamendes Budi Arie membuka Rapat Koordinasi Kepala Desa se-Kabupaten Kerinci dan Workshop Nasional, dengan tema “Peran Para Pihak Dalam Mendukung Pengelolaan Perhutanan Sosial Yang Berkelanjutan dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat” di Ruang Aula Kantor Bupati Kerinci.

Dalam sambutan Gubernur Jambi, Wagub Sani mengungkapkan, Perhutanan sosial di Kabupaten Kerinci ini sudah lebih kurang sekitar 11.000 hektar yang berada di 22 desa, kalau di provinsi Jambi itu sudah mencapai angka lebih dari 100.000 hektar, artinya ketika sosialisasi semakin luas tentu ini tidak bisa diurus oleh satu sektor saja butuh kerjasama lintas sektor baik di level pusat sampai ke level Kabupaten.

“Untuk di level pusat sekarang sudah ada kementerian desa, yang sejak 2015 sudah memprioritaskan penggunaan dana desa untuk pertahanan sosial, tapi kemudian memang pengelola perhutanan sosial itu diarahkan kepada hal-hal yang lebih produktif. Bagaimana usaha-usaha pertahanan sosial ini bisa kita lihat dalam segala desa bahkan lintas desa jadi tidak bicara lokal lagi tapi sudah bicara bagaimana mungkin bisa mengekspor potensi unggulan yang ada di wilayah masing-masing termasuk potensi yang ada di areal perhutanan sosial tersebut,” kata Wagub Sani.

Ditambahkan Wagub Sani, kegiatan ini adalah sebagai wujud kepedulian terhadap perhutanan sosial yang berkelanjutan, intinya agar upaya ini dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian dan daya dukung lingkungan. Ekonomi akan maju karena di tanah atau lokasi itu akan tumbuh dan berkembang dengan tetap menjaga kelestarian.

“Izin perhutanan sosial di Provinsi Jambi sampai dengan bulan Februari 2023 ini untuk 5 skema, yaitu HTR (Hutan Tanaman Rakyat) sebanyak 220 unit izin dengan luas 37.730 hektar, Hutan Kemasyarakatan sebanyak 66 unit izin dengan luas 35.513 hektar, Hutan Adat sebanyak 29 unit izin dengan luas 7.983,5 hektar, Hutan Desa sebanyak 48 unit izin dengan total luas 99,955 hektar, Kemitraan kehutanan 62 nota kesepakatan kerjasama dengan total 35.193 hektar. Total izin perhutanan sosial yang sudah terbit di provinsi Jambi hingga bulan februari 2023 dari 5 skema tersebut adalah 425 unit izin seluas 216.375 hektar atau 59,34 % dari total area pencanangan,” ucap Wagub Sani.

Wamendes Budi Arie, mengatakan perhutanan sosial tidak hanya sekedar mencakup reformasi agraria, tetapi menjadi lahan yang dibutuhkan petani dan perlindungan hutan tetap harus dijaga. Maka untuk itu diperlukan kerjasama semua pihak guna memperlancar proses perhutanan sosial, namun disisi lain kontrol dari berbagai agar lingkungan tetap terjaga.

“Arah kerjasama antar pihak benar-benar untuk saling memberdayakan, bukan untuk mengambil keuntungan sepihak dari desa. Karena itu Kemendes mengarahkan perhutanan sosial secara khusus, yaitu pemerintah desa harus aktif mengelola para petani pengelola lahan perhutanan, Bumdes perlu menjadi lembaga pengelola perhutanan sosial,” kata Wamendes Budi Arie.

Bupati Kerinci Adirozal, mengatakan dengan kegiatan ini diharapkan dapat menambah pengetahuan seluruh kades dalam mengelola desa dengan baik. Bagaimana mana cara mengelola dan memanfaatkan hutan tanpa harus dimiliki, dengan menanam kayu manis dan kopi dibawahnya. “Dalam Rakor dan workshop ini akan ada pemaparan dari narasumber direktur nantinya, mohon arahannya bapak-bapak, sampaikan apa yang terbaik untuk pembangunan seluruh desa di kabupaten Kerinci,” kata Bupati Adirozal. (Adv/Riko)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.