Program jaga desa merupakan salah satu program Kejaksaan republik Indonesia di bidang intelijen yang bertujuan untuk melakukan pencegahan khususnya penyalahgunaan dana desa.
Dana desa merupakan wujud dukungan finansial dari pemerintah kepada pemerintah Desa dalam upaya menjalankan kewenangan ha k asal usul dan lokal skala desa di bidang penyelenggaraan pemerintah, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Tugas dari kepala desa pada urusan pemerintah yaitu mengatur kehidupan masyarakat di bidang pembangunan adalah pemberdayaan masyarakat dalam hal pembangunan fasilitas umum. Sedangkan dalam kemasyarakatan meliputi kegiatan pembinaan dan melestarikan nilai sosial budaya dan masyarakat.
Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah mengapresiasi program yang dicanangkan oleh Kejari Muaro Jambi. Katanya, dengan program jaga desa, diharapkan dapat memperkuat Pemerintah desa yang merupakan unit terdepan dalam pelayanan serta ujung tombak strategis untuk keberhasilan sebuah program terutama pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Melalui program jaga Desa maka diharapkan Kejaksaan Negeri mall Jambi dapat memberikan ruang sebagai tempat penyaman bagi aparatur desa dalam menyampaikan permasalahan-permasalahan untuk mencegah terjadinya kesalahan dan penyalahgunaan dana desa.
“Oleh karena itu, hadirnya program jaga Desa melalui pengawasan dan pendampingan dapat memberikan rasa percaya diri kepada kepala desa dan perangkat desa dalam menjalankan kewenangan pengelolaan keuangan desa untuk kemajuan desa dan masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kajari Muaro Jambi M Kamin menyebut, aplikasi ini merupakan aplikasi resmi dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi yang nantinya bakal membantu perangkat desa dalam melaporkan dan berkonsultasi terkait dengan anggaran desa.
Pada aplikasi ini banyak fitur-fitur yang tentunya sangat membantu perangkat desa dalam menggunakan keuangan. Kata Kajari, data-data yang masuk di dalam aplikasi nanti akan ditindaklanjuti oleh tim dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
Jika ada kesulitan, maka kejaksaan bisa melakukan pembinaan terutama dalam penggunaan anggaran dalam realisasi anggarannya serta pertanggungjawabannya.
“Bisa membantu secara langsung nanti adanya penyimpangan atau tidak sehingga sebelum adanya proses hukum maka kita ukur dulu. Jadi kita jangan semuanya langsung ditindak,” kata M Kamin.
Dalam aplikasi ini nantinya, bisa dipantau langsung oleh Kajari Muaro Jambi dan tim lainnya. “Jadi nanti kepala desa bisa langsung bertanya, dana ini bisa digunakan untuk ini tidak, untuk itu bisa digunakan tidak,” imbuhnya. (*)