Gubernur Al Haris Rapat Bersama Komisi V DPR RI Terkait Jalan Khusus Truk Batubara
Gubernur Al Haris Rapat Bersama Komisi V DPR RI Terkait Jalan Khusus Truk Batubara

Gubernur Al Haris Rapat Bersama Komisi V DPR RI Terkait Jalan Khusus Truk Batubara

Kilasharian.Com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas jalan nasional di Provinsi Jambi, termasuk kerusakan jalan umum akibat dilintasi angkutan batubara.

Perbaikan kerusakan jalan akibat angkutan batubara dapat dilakukan dengan syarat bahwa peruntukannya sesuai dengan aturan perundang-undangan, dalam hal ini jumlah kendaraan sesuai kapasitas jalan dan beban kendaraan sesuai kapasitas struktur perkerasan.

Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian mengatakan anggaran yang dibutuhkan untuk memperbaiki jalan nasional yang rusak akibat dilintasi angkutan batubara di Jambi sekitar Rp824 miliar dengan kondisi kendaraan normal. Tetapi kalau kendaraannya seperti sekarang dibutuhkan Rp8,4 triliun.

“Jadi ini kenapa terjadi karena semakin besar suatu kendaraan, dampak merusaknya itu pangkat empat (16 kali). Itu sebabnya kita membatasi beban standar kita,” kata Hedy Rahadian saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI di Senayan, Rabu (29/3/2028).

RDP Komisi V DPR ini menanggapi aspirasi dari masyarakat Provinsi Jambi tentang kondisi jalan nasional yang rusak dan macet akibat dilintasi angkutan batubara, mengingat fungsi jalan merupakan infrastruktur vital dalam mendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat.

Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jambi, Ditjen Bina Marga pada 2023 menganggarkan Rp 440,89 miliar untuk kegiatan penanganan preservasi jalan dari total alokasi anggaran untuk Provinsi Jambi sebesar Rp560,52 miliar.

Anggaran tersebut tidak sesuai dengan beban jalan nasional di Jambi akibat lonjakan jumlah kendaraan angkutan batubara dan beban kendaraan yang kerap melebihi kapasitas atau Overload Overdimension (ODOL) yang setiap harinya parkir di bahu jalan.

“Mohon bahwa negara ini membiayai jalan untuk angkutan sesuai dengan yang diatur perundang-undangan. Kalau keluar dari itu, artinya negara akan kebobolan dalam kebutuhan anggaran jalan,” kata Hedy Rahadian.

Untuk itu, Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR memberikan rekomendasi untuk mendorong pengusaha batubara di Jambi untuk melakukan percepatan pembangunan jalan khusus batubara sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2009, melarang dan membatasi kendaraan angkutan berat yang melebihi batas muatan beban sesuai dan penindakan tegas bagi angkutan batubara bermuatan lebih (ODOL), penertiban terhadap angkutan batubara yang parkir di badan jalan di ruas jalan nasional.

Jalur angkutan batubara yang melintasi jalan nasional di Provinsi Jambi sepanjang 603,3 km. Adapun jalan nasional yang dilalui oleh angkutan batubara yaitu ruas jalan Simpang Tembesi-Simpang Niam- Tebo- Muara Bungo sepanjang 167,8 km (kemantapan 77,34%), ruas Sarolangun-Bangko-Muara Bungo- Batas Provinsi Sumatera Barat sepanjang 212,4 km (kemantapan 92,42%), dan ruas Sarolangun-Simpang Tembesi- Muara Bulian-Kota Jambi-Pelabuhan Talang Duku sepanjang 223,3 km (kemantapan 86,32%).

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyampaikan kesimpulan RDP bahwa Komisi V meminta untuk dilakukan penutupan jalan nasional bagi angkutan pertambangan batubara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi Jambi untuk berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait dalam rangka melaksanakan kesimpulan,” kata Lasarus.

Gubernur Jambi Al Haris mengucapkan terima kasih adanya kesimpulan dan rekomendasi atas penanganan angkutan batubara di Jambi.

“Kita berharap pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) cepat bekerja untuk membangun jalan khusus sehingga semua lancar, investasi lancar, rakyat tidak sengsara, dan penerimaan negara juga bisa jalan,” kata Al Haris. (Adv/Riko)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.