Gubernur Al Haris Komitmen pada Keterbukaan Informasi Publik
Gubernur Al Haris Komitmen pada Keterbukaan Informasi Publik

Gubernur Al Haris Komitmen pada Keterbukaan Informasi Publik

Kilasharian.Com, Jambi  - Gubernur Jambi Al Haris, menyatakan Pemerintah Provinsi Jambi telah berkomitmen terhadap keterbukaan informasi publik, khususnya bagi Provinsi Jambi. Hal tersebut dinyatakan Al Haris pada Presentasi Uji Publik dalam rangkaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Tahun 2022, yang berlangsung di Moonstone Room Redtop Hotel & Convention Center, Gambir Jakarta Pusat, Selasa (01/11/2022). Al Haris secara langsung melakukan presentasi uji publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Pusat RI.

“Pada prinsipnya, Pemerintah Provinsi Jambi telah berkomitmen terhadap keterbukaan informasi publik dengan menyediakan ruang informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat luas, baik itu melalui website Pusat Pengelolaan Informasi Daerah (PPID) Provinsi Jambi (ppid.jambiprov.go.id) dan portal utama Provinsi Jambi (jambiprov.go.id) yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi,” ujar Al Haris.

Al Haris menuturkan, keterbukaan informasi publik bertujuan menjamin dan melembagakan hak publik untuk mengakses informasi penyelenggaraan pemerintahan di semua lini dan semua level birokrasi. Keterbukaan informasi publik juga guna mendukung pentingnya pengawasan rakyat terhadap badan-badan publik yang akan menjadi faktor pendorong dalam menciptakan dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Presentasi uji publik ini merupakan rangkaian dari kegiatan Monev keterbukaan informasi publik bagi seluruh badan publik di Indonesia termasuk Provinsi Jambi. Monev ini tentunya memberikan dampak yang positif karena memberikan pengaruh yang besar guna mencerdaskan bangsa dan daerah dalam hal keterbukaan informasi publik, sehingga mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik dan benar,” tutur Al Haris.

Al Haris mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Jambi sangat mendukung program kerja dari Komisi Informasi Pemerintah Provinsi Jambi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemerintah Provinsi Jambi terus berupaya memberikan sarana dan prasarana kepada Komisi Informasi Provinsi Jambi yang telah memberikan sumbangsih dalam mencerdaskan bangsa dan masyarakat terkait hal keingintahuan publik terhadap seluruh akses informasi.

“Eksistensi Komisi Informasi Provinsi Jambi sangat nyata bagi kemajuan daerah, dimana lembaga tersebut membuat pemerintah menjadi lebih objektif dan bekerja dengan baik, terutama dalam hal pemenuhan kewajiban pemerintah terhadap penyediaan informasi publik yang berkesinambungan. Komisi Informasi Provinsi Jambi membuat pemerintah menjadi lebih objektif dan sebagai kontrol sosial bagi masyarakat dalam mengawasi kinerja pemerintahan,” ungkap Al Haris.

Al Haris sangat menyambut baik pelaksanaan monev oleh Komisi Informasi Pusat RI yang rutin setiap tahunnya guna mengukur sejauh mana transparansi kinerja badan publik di seluruh Indonesia termasuk Pemerintah Provinsi Jambi, dimana keterbukaan informasi publik ini juga merupakan salah satu bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kemajuan kedepannya.

Pada presentasi uji publik tersebut, turut hadir dalam satu ruangan yang sama, Gubernur Riau, Syamsuar dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak. (Adv/Riko)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.