Deklarasi War On Drug, Bupati Adirozal Ajak Semua Elemen Masyarakat Perang Melawan Narkoba
Deklarasi War On Drug, Bupati Adirozal Ajak Semua Elemen Masyarakat Perang Melawan Narkoba

Deklarasi War On Drug, Bupati Adirozal Ajak Semua Elemen Masyarakat Perang Melawan Narkoba

Kilasharian.com, Kerinci – Dalam Rangka mewujudkan Kabupaten Kerinci Bersih Narkoba (Bersinar), Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama elemen masyarakat Kabupaten Kerinci Deklarasikan Perang Melawan Narkoba.

Deklarasi Perang Melawan Narkoba ini dilaksanakan di lapangan Bola Kaki Belui, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, Selasa (18/10/2022).

Bupati Adirozal dalam sambutannya mengatakan dirinya menyambut baik dengan di adakannya Deklarasi ini, karena saat ini lebih dari separuh penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Sungai Penuh adalah khasus narkoba.

“Kerinci merupakan pelintasan dua daerah yakni Sumatera Barat dan Bengkulu, makanya narkoba sangat mudah masuk ke Kerinci, untuk itu kita harus cegah peredaran narkoba, supaya tidak berkembang di Kerinci,” ujarnya.

Penyebaran penyalahgunaan narkoba sudah hampir tak bisa dicegah, kata orang nomor satu di Kerinci, mengingat seluruh penduduk dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal ini membuat orang tua, masyarakat dan pemerintah khawatir.

“Upaya pemberantasan narkoba pun sudah sering dilakukan, namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak – anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan narkoba pada anak – anak adalah pendidikan keluarga, orang tua diharapkan untuk mengawasi dan mendidik anaknya agar selalu menjauhi penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.

Bupati Kerinci Dua Periode juga mengajak OPD di lingkup Pemkab Kerinci, Forkopimda, Porkopincam, Kades, Lurah, tokoh Adat, Ulama, Cendikiawan dan Pemuda untuk bersama – sama berkomitmen terlibat dalam perang melawan narkoba. Tidak hanya BNN, Kepolisian dan Kejaksaan saja, tetapi seluruh elemen masyarakat harus bergerak akti bersama – sama melawan kejahatan yang terorganisir ini.

“Kita minta kepada masyarakat untuk memberikan informasi kepada pemerintah daerah, jika mengetahui dan melihat adanya penyalahgunaan narkoba di Kerinci, biar Polres sebagai lending dapat memberantas dan menekan serendah – rendahnya peredaran narkoba di Kerinci,” ungkapnya.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko, mengatakan, narkoba merupakan musuh bersama masyarakat Indonesia, karena dampak buruk yang ditimbulkan sangat luar biasa. Makanya kami turun ke daerah yang ada di Provinsi Jambi untuk mendeklarasi perang melawan narkoba. “Untuk menangkal dari ancaman peradaran Narkotika di Provinsi Jambi, maka BNN RI akan membentuk Desa Bersih Narkoba (BERSINAR) di kabupaten/Kota,” kata Kepala BNNP Jambi.

Dia menyebutkan Provinsi Jambi saat ini peringkat 26 dari 34 Provinsi yang ada di Indonesia rawan narkoba. Sedangkan di Provinsi Jambi ada 33 daerah yang rawan peredaran narkoba, dari tingkat Kecamatan sampai dengan Desa dan itu semua sudah di petakan.

“Setiap kabupaten memiliki daerah yang rawan narkoba. Untuk Kerinci ada beberapa daerah yang rawan narkoba dan sudah kita petakan, nantinya daerah tersebut akan kita bentuk Desa Bersinar, untuk membentengi dari segala bentuk peredaran narkoba,” tutupnya.

Diakhir rangkaian, dilanjutkan penandatanganan Deklarasi Perang Melawan Narkoba oleh Bupati Kerinci,Wakil Bupati Kerinci, Sekda Kerinci, Para Forkopimda, Pimpinan Dewan, Kepala OPD dilingkup Pemkab Kerinci dan diikuti elemen masyarakat dalam Kabupaten Kerinci.

Pada kesempatan tersebut BNNP Jambi menyerahkan penghargaan kepada Bupati Kerinci, Kapolres Kerinci dan Kaban Kesbangpol Kerinci dalam mendukung upaya Perang melawan Narkoba (War On Drugs) di Kerinci. (adv/oki)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.