Bupati Romi bersama Peserta tetap Gelar Upacara Peringatan Hari Santri Nasioal dibawah Guyuran Hujan
 Bupati Romi bersama Peserta tetap Gelar Upacara Peringatan Hari Santri Nasioal dibawah Guyuran Hujan

Bupati Romi bersama Peserta tetap Gelar Upacara Peringatan Hari Santri Nasioal dibawah Guyuran Hujan

Kilasharian.Com, Tanjabtim - Dibawah guyuran air hujan, tidak menyurutkan Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) H. Romi Hariyanto, SE bersama Ketua DPRD Mahrup, anggota DPD RI Sum Indra, para Kyai/Pimpinan Pondok Pesantren, Kepala OPD Lingkup Pemkab Tanjab Timur serta ribuan Santri untuk tetap semangat melaksanakan upacara peringatan Hari Santri Nasional dilapangan Kantor Bupati Tanjab Timur, Sabtu (22/10/22).

Dalam Sambutannya Bupati mengatakan, Penetapan 22 Oktober sebagai hari santri merujuk pada tercetusnya “Resolusi Jihad” yang berisi fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan lndonesia. Resolusi Jihad ini kemudian melahirkan peristiwa heroik tanggal 10 November 1945 yang diperingati sebagai Hari Pahlawan.

Sejak ditetapkan pada tahun 2015, setiap tahun kita rutin menyelenggarakan peringatan Hari Santri dengan tema yang berbeda. Untuk peringatan Hari Santri Tahun 2022 ini mengangkat tema” Berjaya Menjaga Martabat Kemanusiaan “.

Maksud tema kali ini, adalah bentuk pernyataan sikap santri lndonesia agar selalu siap siaga menyerahkan jiwa dan raga untuk membela Tanah Air, mempertahankan persatuan lndonesia, dan mewujudkan perdamaian dunia.

Melalui momen Upacara Peringatan Hari Santri Tahun 2022 ini Bupati mengajak selurh peserta upacara yang hadir untuk mendoakan para pahlawan yang telah gugur dalam memperjuangkan Kemerdekaan Republik Indonesia, “mari kita bersama-sama kita mendoakan para pahlawan terutama dari kalangan ulama, kyai, santri yang telah syahid di medan perang demi kemaslahatan bangsa dan agama,”. (Rm28)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.