Bupati Adirozal Tandatangani MoU Pencegahan Stunting Dengan Perguruan Tinggi
Bupati Adirozal Tandatangani MoU Pencegahan Stunting Dengan Perguruan Tinggi

Bupati Adirozal Tandatangani MoU Pencegahan Stunting Dengan Perguruan Tinggi

Kilasharian.com, Kerinci – Pemerintah Kabupaten Kerinci melaksanakan kegiatan sosialisasi, launching program serta penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Konsorsium Perguruan Tinggi, di Ruang Pola Kantor Bupati Kerinci Bukit Tengah, Selasa (11/10/2022).

Penandatanganan perjanjian dilakukan langsung Bupati Kerinci Adirozal, dihadiri Rektor Universitas Jambi Prof. Rernat Rayendra Azhar, Ketua STIA Eliyusnadi, Forkopimda, OPD dan Camat.

Bupati Kerinci Adirozal mengatakan, Stunting telah menjadi agenda pembangunan nasional dan kabupaten Kerinci menjadi salah satu kabupaten prioritas pada tahun 2019 dari 100 kabupaten kota di Indonesia.

“Tingginya prevelensi Stunting jika kita abaikan dapat mengancam sumber daya manusia, Stunting di awal kehidupan menyebabkan kerusakan permanen pada perkembangan Kognitif diikuti gangguan perkembangan motorik dan intelektual sehingga menimbulkan konsekuensi terhadap pendidikan dan produktivitasnya pada saat dewasa yang pada akhirnya berpotensi menurunkan pertumbuhan ekonomi,” kata Bupati Adirozal.

Ditambahkan Bupati Kerinci, upaya penurunan Stunting tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, tapi harus melibatkan multisektor dan multi pihak pemerintah, swasta, perguruan tinggi, Masyarakat sipil dan media.

“Saya sangat mengapresiasi kerjasama kemitraan yang baik antara pemerintah dengan Universitas Jambi dan STIA NUSA Kabupaten Kerinci, sebagai wujud nyata dalam mendukung pemerintah saat ini. Kita Mendapatkan pendampingan Program Matching Fund Kedaireka dengan Rekacipta program “Mari chatting Jambi” Stunting di Provinsi Jambi atau Masyarakat mandiri cepat turunkan Stunting,” jelasnya. (adv/oki)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.