Anwar Sadat Resmi Lantik 43 Kades Terpilih Periode 2022-2028
Anwar Sadat Resmi Lantik 43 Kades Terpilih Periode 2022-2028

Anwar Sadat Resmi Lantik 43 Kades Terpilih Periode 2022-2028


Kilasharian.Com, Tanjabbar  - Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Drs. H. Anwar Sadat M.Ag secara resmi melantik 43 Kepala Desa (Kades) terpilih Periode 2022 – 2028 di Alun-Alun Kualatungkal, Senin (24/10/22).

Usai pimpin pengambilan sumpah janji para Kades, Bupati dalam sambutannya berharap agar para Kades terpilih nantinya dapat menjalankan tugas dan amanahnya dengan baik dan penuh tanggungjawab.

“Saya berpesan kepada seluruh Kades agar penuh keseriusan menjalankan amanah ini. Kalau ada kendala dalam pelaksaannya segeralah berkonsultasi secara berjenjang mulai tingkat Kecamatan hingga tingkat Kabupaten, agar terhindar dari masalah Hukum. Jangan membenarkan kebiasaan, tapi biasakanlah kebenaran,” ucap Bupati.

Selain itu, Bupati juga menghimbau agar seluruh Kades dapat menerapkan disiplin di lingkungan kerja serta terus berinovasi guna memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

“Kepala Desa yang betul-betul memahami tata kelola pemerintahan akan membawa ke arah lahirnya inovasi dan kemajuan, membangun Desa sama artinya dengan membangun Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” ujarnya.

“Awali dengan kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, dan tuntas di mulai dari hati, sepenuh hati dan hati-hati. Selamat bekerja dan bertugas, saya yakin dan percaya Kades yang terpilih ini mampu menunaikan amanah dengan baik dan benar serta dengan penuh rasa tanggung jawab,” harap Anwar Sadat.

Pada kesempatan yang sama Ketua TP-PKK Tanjabbar Ny. Hj. Fadhilah Sadat juga melantik Ketua TP-PKK Desa.

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat didampingi Ketua GOW, Unsur Forkopimda, Staf Ahli, Kepala OPD terkait, para Camat, Kepala Bagian Lingkup Sekretariat Daerah, Ketua DWP, Insan Pers dan lapisan masyarakat. (*/Adv)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.