Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Polres Kerinci IPTU Jeki Noviardi, S.H., M.H mengatakan dua pemuda yang ditangkap berinisial RN dan FZ. Dari dua pelaku, polisi mengamankan empat paket kecil narkotika jenis Ganja, 44 klip plastik warna bening di dalamnya terdapat narkotika jenis Ganja, 1 (satu) helai baju warna Hitam kombinasi Putih dan dua unit Ponsel.
"Mereka kita kenakan Pasal 114 ayat (1) undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat (1) undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Iptu Jeki kepada wartawan.
Kasat Narkoba menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah RN sering dilakukan transaksi narkoba. Dari informasi itu, polisi menyelidikinya di sekitar rumah pelaku. Mendapati ciri ciri pelaku, polisi langsung melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti narkoba.
Dari RN, polisi mendapat informasi jika barang haram itu didapati pelaku lainnya FZ. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah FZ. Disana polisi juga menemukan narkoba. Keduanya dibawa ke Polres Kerinci untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (dry)