Kilasharian.Com, Bali - Gubernur
Jambi Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H., menyampaikan, Pemerintah Provinsi Jambi sangat
mendukung penuh usulan dari Pemerintah Daerah terkait usulan dana bagi hasil
lainnya berdasarkan Undang Undang nomor 1 Tahun 2022. Hal tersebut disampaikan
Al Haris saat menyampaikan dukungan Pemerintah Provinsi Jambi pada Rapat Koordinasi
Usulan Dana Bagi Hasil Lainnya Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang berlangsung di The Anvaya Beach Resort Bali, Kecamatan
Kuta, Bali, Senin (09/05/2022).
“Kita sangat mendukung usulan dari Pemerintah Daerah se
Indonesia terkait dana bagi hasil lainnya antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah berdasarkan Undang Undang nomor 1 Tahun 2022, terlebih
Provinsi Jambi merupakan salah satu Provinsi penghasil sumber daya alam yang
melimpah. Kita memiliki kelapa sawit, karet, kopi, kayu manis, pinang dan lainnya,”
ujar Al Haris.
Al Haris menuturkan, saat ini Pendapatan Asli Daerah (PAD)
setiap Provinsi di Indonesia semakin berkurang, sehingga dalam Rapat Koordinasi
ini setiap Pemerintah Provinsi se Indonesia mengusulkan dan berjuang agar
Pemerintah Pusat mengakui pajak bagi hasil untuk Pemerintah Daerah.
“Mudah mudahan, ini merupakan sejarah tersendiri bagi
Pemerintah Provinsi se Indonesia yang telah menginisiasi dan memperjuangkan
dana bagi hasil untuk Pemerintah Daerah bisa diakui oleh Pemerintah Pusat,
khususnya pajak dari sumber daya alam sehingga dapat meningkatkan PAD
Pemerintah Daerah se Indonesia,” tutur Al Haris.
“Meningkatnya PAD Pemerintah Daerah tentu akan berimbas pada
inovasi disetiap daerah, dimana Pemerintah Pusat terus mendorong Pemerintah
Daerah untuk melakukan berbagai inovasi. Pemerintah Pusat melalui Badan Riset
Inovasi Nasional menginginkan percepatan daya saing inovasi di daerah daerah
guna mendukung perkembangan daerah,” lanjut Al Haris.
Al Haris menjelaskan, dengan adanya usulan dana bagi hasil
ini yang berimbas pada meningkatnya PAD di setiap daerah, lebih mendorong
Pemerintah Daerah dalam melakukan berbagai inovasi, karena memerlukan biaya
untuk melakukan inovasi inovasi. “Kita mengharapkan dengan meningkatnya PAD
Pemerintah Daerah dapat bersaing dengan negara lainnya dan membangkitkan
inovasi inovasi yang ada di daerah, sehingga kemajuan Pemerintah Daerah di
Indonesia bisa berjalan secara beriringan. Kita saat ini mengencangkan ikat
pinggang dalam membangun daerah karena PAD yang minim, semoga usulan ini
disetujui oleh Pemerintah Pusat sehingga PAD kita meningkat dan dapat membangun
daerah lebih maksimal lagi,” jelas Al Haris.
Lebih lanjut, Al Haris juga mengungkapkan, Rapat Koordinasi
ini memiliki tujuan utama untuk menjaga kepentingan daerah, khususnya Provinsi
penghasil sumber daya alam sehingga terjadi kesepakatan dalam mengusulkan
kepada Pemerintah Pusat terkait skema serta penambahan jenis komponen dana bagi
hasil sumber daya manusia seperti yang telah diamanahkan pada pasal 123 Undang
Undang nomor 1 Tahun 2022.
“Kita mengharapkan, Pemerintah Pusat dapat mengakomodir
kebutuhan dan permintaan dari Pemerintah Daerah penghasil sumber daya alam dalam
menindaklanjuti undang undang tersebut yang nantinya akan diterbitkan Peraturan
Pemerintah sebagai peraturan
pelaksanaannya, sehingga dapat membantu dalam meningkatkan PAD Pemerintah
Daerah,” ungkap Al Haris. (*/Riko)