Wabup Hairan : Pemerintah Wajib Lindungi Hak Masyarakat
Wabup Hairan : Pemerintah Wajib Lindungi Hak Masyarakat

Wabup Hairan : Pemerintah Wajib Lindungi Hak Masyarakat

Kilasharian.Com, Tanjabbar  - Pimpin langsung Rapat tindak lanjut Pembangunan Jembatan yang berada di kelurahan Sungai Nibung Kecamatan Tungkal Ilir, Wabup sampaikan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melindungi masyarakat, khususnya masyarakat Parit Gompong terutama yang disekitar pembangunan jembatan. Menurutnya tugas Pemerintah Daerah untuk melindungi serta menyakinkan bahwa hak tidak terabaikan atau hilang, Senin ( 14/03/2022 )

Rapat yang digelar di Ruang Pola Utama Kantor Bupati juga dihadiri langsung Kasatker PJN Wilayah I Provinsi Jambi Azwar Edie, PPK 1.3 provinsi Jambi Ferry Hizkia, PT. Jambi Energi Cemerlang Gusrian Wirianto, PT. Eskapindo Marta Jo. PT Eikelia Komaruddin, Plt. Kadis PUPR Apridasman, Kadis Perhubungan Syamsul Jauhari, Camat Tungkal Ilir, Lurah Sungai Nibung beserta Masyarakat setempat.

Lebih lanjut, Wabup sampaikan bahwa Pemkab yang saat ini menjadi menjadi fasilitator dalam menyampaikan keluhan masyarakat akibat pembangunan jembatan, sangat mendukung masyarakat untuk mendapatkan haknya sesuai kesepakatan dengan penyelenggara pembangunan jembatan Sungai Nibung.

“Dalam rapat ini Pemerintah Daerah hadir sebagai fasilitator tindak lanjut rapat pembangunan jembatan yang berada di kelurahan sungai nibung, kami disini juga akan mendukung sepenuhnya yang memang menjadi hak masyarakat akibat dari pembangunan jembatan tersebut, kepada masyarakat kelurahahan sungai nibung dan pihak penyelenggara penyedia jasa agar dapat menyepakati hasil apa yang menjadi permasalahan pada rapat hari ini,” katanya.

Berdasarkan hasil rapat dan dialog dengan masyarakat dan penyedia jasa, beberapa hal yang menjadi kesepakatan diantaranya Turap lebih tinggi 32 cm dari rencana akan segara diturunkan oleh pihak Kontraktor dan akan dibongkar paling lambat tanggal 30 Maret 2022. Selain itu, juga disepakati terkait ganti rugi bangunan akibat dampak pemancangan, akan dilakukan setelah pemancangan ke dua (sisi sebelah kanan dari arah jambi) dan kompensasi usaha yang disepekati oleh masyarakat dan pihak kontraktor akan segera di inventarisir oleh pihak Kontraktor dan akan direalisasikan (dibayar) paling lambat tanggal 21 Maret 2022. (*/Ina)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.