Plt Bupati H. Mashuri pun merespon hal itu dengan menggelar rapat dengan Satgas Covid -19 Pemerintah Kabupaten Merangin di ruang pola.
Dalam penerapanya PPKM Level 4 di Merangin ada beberapa point yaitu meniadakan acara pesta pernikahan,akad nikah dilaksanakan di KUA.
Untuk pengunjung rumah makan, kafe, kedai kopi dan warung-warung hanya dibolehkan 25 persen dari kapasitasnya. Selebihnya makanan dan minuman yang dibeli dibungkus bawa pulang.
Semua aktivitas masyarakat, baik di pasar-pasar, rumah toko, rumah makan, kafe, kedai kopi, warung-warung, angkringan, kaki lima dan tempat-tempat perekonomian lainnya, diwajibkan sudah tutup pada pukul 20.00 WIB.
‘’Nanti kita akan gelar apel kedisiplinan jam malam ini. Patroli gabungan rutin akan terus dilakukan, sehingga tidak ada lagi aktivitas masyarakat setelah pukul 20.00 WIB,’’ujar H Mashuri.
‘’Diperbolehkan buka sampai 24 jam dan kehadiran pegawainya 100 persen, hanya Apotek dan toko obat,’’terang Plt Bupati dibenarkan Jurubicara Satgas Covid-19 Merangin M Arief.(Adv).