DPRD Sungai Penuh Gelar Paripurna Penyampaian Rancangan KUA-PPAS 2022
DPRD Sungai Penuh Gelar Paripurna Penyampaian Rancangan KUA-PPAS 2022

DPRD Sungai Penuh Gelar Paripurna Penyampaian Rancangan KUA-PPAS 2022

Kilasharian.Com, Sungai Penuh  -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh gelar Sidang Paripurna dengan agenda penyampaian rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022, Jum’at (13/08).

Sidang dipimpin Ketua DPRD H. Fajran, SP.,M.Si, didampingi Wakil Ketua Satmarlendan dan dihadiri langsung Walikota Ahmadi Zubir, Wakil Walikota Alvia Santoni, Pj Sekda Alpian. Sidang ini juga disaksikan para anggota DPRD, Forkopimda, para Asisten, pimpinan SKPD dan perwakilan undangan.

Wako Ahmadi di hadapan Dewan, menyampaikan, untuk mewujudkan visi Kota Sungai Penuh Maju dan Berkeadilan, beberapa program prioritas akan dilaksanakan pemerintah Kota Sungai Penuh yakni : Meningkatkan kualitas SDM yang berkarakter tinggi, berbasis nilai agama dan budaya. Meningkatkan tata kelola pemerintah yang baik mandiri dan bebas KKN. Pemantapan struktur perekonomian masyarakat dalam pengembangan potensi daerah. Pemerataan dalam peningkatan sarana dan prasarana wilayah dan permukiman. Menciptakan pelestarian lingkungan hidup. Serta meningkatkan teknologi informasi di Era industri 4.0.

“Kami berharap, APBD tahun 2022 nantinya dapat dikelola secara efisien, transparan dan akuntabel sehingga benar-benar dapat memberikan kontribusi optimal bagi pembangunan dan perekonomian daerah,” ucap Wako Ahmadi.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, H. Fajran, meminta agar teman-teman anggota DPRD untuk dapat lebih mendalami materi KUA-PPAS melalui Badan Anggaran bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Berkas rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 ini telah diterima dan selanjutnya akan dibahas secara detail sebelum disahkan,” kata Ketua DPRD.(*/Adv)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.