Pj Sekda Asraf Buka Turnamen Sepakbola di Tiga Desa Seleman
Pj Sekda Asraf Buka Turnamen Sepakbola di Tiga Desa Seleman

Pj Sekda Asraf Buka Turnamen Sepakbola di Tiga Desa Seleman

Kilasharian.Com, Kerinci  – Pj Sekda Kerinci, Asraf, secara resmi membuka turnamen sepakbola Piala Raja “Kerapatan Adat 10 Luhah Serah Bumi” Seleman, di Lapangan Sepakbola Tepian Rajo, Desa Koto Tengah Seleman, Minggu (06/06).

Turnamen ini mempertandingkan klub dari 3 Desa Seleman yang tergabung dalam wilayah Kerapatan Adat 10 Luhah Serah Bumi, yakni Desa Seleman, Desa Koto Tengah dan Desa Pasar Sore.

Turut hadir Sekjen HKKN Provinsi Jambi, Rendra, SP.,M.Si, para tokoh masyarakat 3 Desa Seleman, Anggota DPRD Kerinci Dapil IV, Yunus dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Pj Sekda Kerinci, Asraf, menyampaikan apresiasi kepada panitia pelaksana dan masyarakat 3 Desa Seleman umumnya atas pelaksanaan turnamen ini.

Selain berolahraga, kata Asraf, turnamen ini juga bisa menjadi ajang mempererat silaturrahmi dan kekompakan masyarakat 3 Desa di wilayah Kerapatan Adat 10 Luhah Seleman.

“Apresiasi yang tinggi kepada panitia dan masyarakat 4 Desa Seleman atas terselenggaranya turnamen ini. Harapan kita, kegiatan ini juga menjadi momentum mempererat silaturrahmi serta menumbuhkan rasa cinta adat dan budaya bagi anak jantan anak batino Luhah Serah Bumi,” ujar Asraf.

Dirinya juga mengimbau kepada tim yang bertanding dan seluruh masyarakat 3 Desa Seleman untuk menjaga sportivitas dan tetap mematuhi protokol kesehatan selama pelaksanaan turnamen.

“Jaga sportivitas dan tetap mengutamakan protokol kesehatan selama pertandingan,” tutupnya.

Sementara itu, usai sambutan dari Pj Sekda Kerinci, Asraf dan Tokoh Masyarakat setempat, Bulkia S.Pd, melakukan tendangan bola pertama sebagai tanda dimulainya turnamen ini, yang kemudian dilanjutkan dengan foto bersama. (*/Adv)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.