Deklarasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Kerinci Adirozal tersebut, dilakukan dalam rangka untuk Mencegah Peningkatan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kerinci.
Bupati Kerinci Adirozal saat dikonfirmasi mengatakan, deklarasi ini merupakan bentuk komitmen bersama, bahwa pemerintah akan terus menggaungkan kepada masyarakat, untuk Senantiasa Melaksanakan Protokol Kesehatan Secara Ketat dalam aktivitas sehari-hari, baik dilingkungan keluarga, lingkungan kerja, lingkungan masyarakat, Berbangsa dan Bernegara.
“Kita juga berkomitmen tidak melaksanakan buka puasa bersama dan tidak melaksanakan open house di hari raya. Tidak akan mudik ke kampung halaman pada Idul Fitri 1442 Hijriyah demi mencegah penularan Covid-19,” kata Bupati Adirozal.
Bupati Kerinci dua periode juga menambahkan, terkait larangan mudik, khusus bagi warga yang berasal dari luar Provinsi Jambi betul-betul dilakukan pengetatan dan tidak boleh mudik ke Kabupaten Kerinci.
“Sementara itu, untuk warga yang berasal dari Kabupaten Kota dalam Provinsi Jambi masih diperbolehkan untuk mudik, namun dengan catatan yang bersangkutan wajib mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat, membawa surat keterangan hasil rapid test dan surat keterangan sehat,” tegasnya.(*/Adv)