Penunjukan penjabat Sekda ditetapkan dalam surat keputusan Walikota Sungai Penuh nomor : 821.22/ Kep.20/BKPSDM-3.3/V/2021.
Pelantikan penjabat Sekda Sungai penuh berdasarkan surat keputusan Gubernur Jambi nomor : S-1505/BKD-3.3/V/2021 tertanggal 11 Mei 2021 perihal, persetujuan perpanjangan masa Jabatan penjabat sekretaris daerah Kota Sungai Penuh.
Pelantikan yang digelar di kantor Walikota Sungai Penuh itu dihadiri Kepala Inspektorat, Kepala BKPSDM dan sejumlah pejabat Kota Sungai penuh lainnya.
Dalam sambutan dan arahannya, Wako AJB, meminta kepada Pj Sekda yang dilantik agar terus bekerja keras, menjalankan tugas dengan baik dan menghindari hal-hal yang melanggar aturan.
Selain itu Wako AJB juga mengajak Pj Sekda Alpian untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan mengencarkan pelaksanaan vaksinasi.
“Ini ke 4 kalinya (perpanjangan jabatan Pj Sekda ) saya melantik beliau (Alpian). Saya sangat menyayangi beliau, amanat saya kepada beliau, tetap jalankan tugas dengan baik, jangan melakukan hal hal yang melanggar aturan,” jelas Wako AJB.
Wako dua periode itu juga mengingatkan Sekda Alpian untuk tetap menjalankan tugas dengan baik sebagai sekretaris DPRD disamping tugas tambahan sebagai penjabat Sekda.
“Semoga apa yang dibebankan menjadi jalan ibadah dan diberkahi oleh Allah swt,” ujar Wako AJB. (*dry)