Dua Pejabat Dinkes Reaktif Rapit Antigen, Wabup Akui Siapa Saja Bisa Terpapar
Dua Pejabat Dinkes Reaktif Rapit Antigen, Wabup Akui Siapa Saja Bisa Terpapar

Dua Pejabat Dinkes Reaktif Rapit Antigen, Wabup Akui Siapa Saja Bisa Terpapar

Kilasharian. Com, Sarolangun - Penularan covid-19 dikabupaten Sarolangun telah memasuki 220 orang yang dinyatakan positif terpapar covid-19, virus Corona yang masih mengintai siapa saja, dianjurkan setiap warga agar mentaati aturan pemerintah dengan mentaati protokol kesehatan dalam kehidupan sehari hari.

Kadis kesehatan beserta Kabid p2p kabupaten Sarolangun setalah dilakukan rapitantigen dinyatakan reaktif covid-19, dan  kedua pejabat Dinas kesehatan tersebut sedang menjalankan isolasi mandiri.

Hilalatil Badri Wakil bupati Sarolangun menjelaskan  saat ditemui di ruang kerjanya Rabu (5/05/2021) membenarkan terpaparnya reaktif hasil rapittes antigen  kepala dinas kesehatan kabupaten Sarolangun Bambang Hermanto.

" Iya saya dapat informasinya demikian " jelas hilallatil badri wakil bupati Sarolangun

Hilal menjelaskan, covid-19 tidak mengenal kepada siapa saja yang akan terpapar, kepala dinas dan Kabid p2p dinas kesehatan kabupaten Sarolangun saat ini sedang menjalankan isolasi mandiri di rumah, menunggu hasil swab keluar Positif ataukah negatif covid-19. Jelasnya 

Selain itu Kabid pengendalian dan pemberantasan penyakit (p2p) dinas kesehatan kabupaten Sarolangun Harta Saputra, saat dihubungi via telpon mengakui bahwa dirinya saat ini sedang dilakukan isolasi mandiri, paska dinyatakan Reaktif rapitantigen.

" Iya saya sekarang sedang menjalankan isolasi, dan dinyatakan Reaktif rapitantigen, nanti akan di swab dan menunggu hasil swab baru bisa dinyatakan positif atau tidaknya" jelas harta melalui selulernya 

Untuk itu pemerintah daerah  berharap agar warga kabupaten Sarolangun dengan kesadaran dapat menerapkan  protokol kesehatan, karena kasus covid-19 di provinsi Jambi semakin meningkat dan di kabupaten sarolangun semakin hari sangat  menghawatirkan. (riy)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.