Larangan Mudik IdulFitri 1442 H, Kapolda Jambi Sebut Demi Keselamatan Bersama
Larangan Mudik IdulFitri 1442 H, Kapolda Jambi Sebut Demi Keselamatan Bersama

Larangan Mudik IdulFitri 1442 H, Kapolda Jambi Sebut Demi Keselamatan Bersama

Kilasharian. Com, Sarolangun - Kapolda Jambi, Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo mengimbau masyarakat provinsi jambi agar tidak melaksanakan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, hal ini mengantisipasi pencegahan penyebaran virus corona di provinsi Jambi .

Kapolda Jambi mengatakan, Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran No. 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran virus Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

"Peniadaan mudik ini tentunya untuk kebaikan kita bersama. Sayangi diri anda, keluarga dan orang terdekat anda dengan tidak melaksanakan mudik Hari Raya Idul Fitri. Peniadaan mudik ini mulai berlaku dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 mendatang." kata Irjen Pol. Rachmad, Sabtu (24/04/21).

Kapolda Jambi menambahkan, bahwa masyarakat harus diingatkan agar mengutamakan keselamatan jiwa raga pada masa pandemi ini.

"Sekali lagi, dihimbau kepada masyarakat untuk tidak pulang kampung. Di Indonesia setelah beberapa kali libur panjang selalu naik jumlah pasien covid-19, terlebih muncul variant baru covid-10 yang lebih infeksius (mudah menular)," pintanya.

Selain itu mendekati hari raya idul Fitri 1442 Hijriah. Perbatasan antar provinsi Jambi akan di jaga ketat oleh tim kepolisian beserta satgas kabupaten maupun provinsi Jambi.

"Kita di wilayah perbatasan provinsi Jambi akan dijaga ketat, seperti di wilayah kecamatan Singkut Sarolangun yang berbatasan langsung dengan Muratara sumatera selatan" tutupnya. (riy)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.