Keputusan tersebut diambil dalam briefing rutin Tim Satgas Kabupaten Kerinci yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kerinci, Selasa (23/03/2021) siang.
“Alhamdulillah, beberapa pekan terakhir kita Kabupaten Kerinci bertahan di zona kuning, mudah-mudahan bisa kembali pada zona hijau, sehingga dengan pertimbangan karena tingkat penambahan kasus positif Covid-19 bisa dikendalikan, serta dengan tingkat kesembuhan yang cukup tinggi, maka kami memutuskan bahwa izin pesta pernikahan diperpanjang dan akan dievaluasi kembali pada saat briefing pertama pasca Hari Raya Idul Fitri,” ungkap Ami Taher.
Sementara itu, terkait dengan izin kegiatan keramaian lainnya seperti turnamen, Ami Taher menyebutkan itu merupakan kewenangan pihak Polres Kerinci.
“Kebijakan yang dikeluarkan oleh Polres Kerinci yakni jika turnamen tersebut dilaksanakan di dalam ruangan dengan pembatasan kapasitas 50 persen dari kapasitas ruangan masih diberikan izin, akan tetapi jika dilaksanakan diluar ruangan atau lapangan, pihak Polres tidak memberikan izin karena berpotensi akan menimbulkan kerumunan,” tambahnya.(*/dry)