7 Kurir Narkoba di Ringkus dalam ops Antik
 7 Kurir Narkoba di Ringkus dalam ops Antik

7 Kurir Narkoba di Ringkus dalam ops Antik

Kilasharian. Com, Sarolangun - Satres Narkoba Polres Sarolangun berhasil meringkus (5) Pelaku Kurir Narkoba Jenis Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi di Kabupaten Sarolangun, Rabu (17/03/2021).

Penangkapan (5) Pelaku Kurir Narkoba tersebut merupakan Kegiatan Operasi Anti Narkoba  Polres Sarolangun Pada 25 Januari hingga 16 Maret 2021. Selama Operasi Anti Narkoba 2021 tersebut, Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 3,33 gram dan Pil Ekstasi sebanyak 6 setangah Butir yang di Rupiahkan berkisaran Rp 7.000.000. 

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono yang di dampingi Kasat Narkoba IPTU Lumbrian Hayudi Putra mengungkapkan " Dalam Operasi Anti Narkoba di Tahun 2021 ini, Sat Polres Sarolangun Menangkap (5) pelaku Kurir Narkoba Jenis Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi yang meliputi (7) tersangka yang (2) diantaranya merupakan Residivis, "Kata Kapolres AKBP Sugeng Wahydiyono.

"Penangkapan Pelaku Kurir tersebut tersebar di beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Sarolangun dimulai dari Bathin VIII, Sarolangun, Pelawan Singkut, Limun dan Pauh. Dari hasil penangkapan pelaku kurir Narkoba tersebut terdapat barang bukti berupa sabu-sabu seberat 3,33 gram dan Pil Ekstasi sebanyak 6 setangah Butir yang di Rupiahkan berkisaran Rp 7.000.000. Ke 5 Pelaku tersebut atas nama inisial I, A, D, L dan M, sedangkan 2 Pelaku yang merupakan Residivis tersebut inisial T dan S, "Jelasnya.

"Atas perbuatannya, pelaku tersebut dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat 1 termasuk 127 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara, "Ungkapnya. (riy)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.