Pemkab Sarolangun Berlakukan Syarat Khusus Ingin Daftar Calon Kades
Pemkab Sarolangun Berlakukan Syarat Khusus Ingin Daftar Calon Kades

Pemkab Sarolangun Berlakukan Syarat Khusus Ingin Daftar Calon Kades


Kilasharian. Com, Sarolangun - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak dijadwalkan pada 15 Juli 2021. Sebanyak 53 desa yang tersebar di seluruh kecamatan dalam wilayah Kabupaten Sarolangun.

Pemkab Sarolangun membuat aturan baru mengenai pilkades serentak mendatang. Dalam pencalonan Kades yang akan datang ada kriteria khusus, yakni, calon Kades tidak terlibat dalam kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang saat ini tengah marak di wilayah Kabupaten Sarolangun.

Bupati Sarolangun Cek Endra saat dikonfirmasi menyampaikan agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) membuat persyaratan khusus bagi yang ingin mencalonkan diri menjadi Kades, yaitu para calon kades yang terlibat penambang emas tanpa izin(PETI) tidak di bolehkan ikut serta dalam pencalonan.

"Jika ada calon Kades yang terlibat urusan PETI, tidak akan kami izinkan untuk maju dalam pencalonan Kepala Desa,"pungkasnya.

Untuk pelaksanaan Pilkades serentak tersebut, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,2 Miliar dari APBD Kabupaten Sarolangun tahun 2021. Yang pelaksanaannya nanti menerapkan sistim manual atau menggunakan kertas surat suara sebagaimana lazimnya dalam pemilihan umum.

Sementara itu, untuk persyaratan umumnya,
jika ingin mencalonkan diri sebagai Kepala desa, secara umum, syarat pencalonan minimal tamatan SLTP Sederajat, minimal umur 25 tahun, sehat jasmani dan rohani, PNS, TNI/Polri harus izin atasan, TKD dan pengurus Partai Politik harus mengundurkan diri, serta calon Kades minimal dua dan maksimal lima orang, jika calon satu orang harus diperpanjang pendaftarannya. (riy)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.