Bupati Kerinci Adirozal Pimpin Pengambilan Sumpah 196 PNS Formasi 2018
Bupati Kerinci Adirozal Pimpin Pengambilan Sumpah 196 PNS Formasi 2018

Bupati Kerinci Adirozal Pimpin Pengambilan Sumpah 196 PNS Formasi 2018

Kilasharian. Com, Kerinci  – Sebenyak196 pegawai Negeri Sipil (PNS) formasi tahun 2018 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci resmi diambil sumpah dan janji. Pengambilan sumpah dan janji PNS ini dilaksanakan di GOR Sakti Alam Kerinci,Selasa (12/05).
Pengambilan sumpah dilaksanakan dalam dua sesi,dengan protap Covid – 19,masing masing di lakukan oleh Bupati Kerinci Adirozal dan Wakil Bupati Kerinci Ami Taher.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Pj Sekretaris Daerah Kerinci,Asraf,Asisten,Staf Ahli dan pejabat lainya.
Bupati Kerinci Adirozal dalam terlebih dahulu menyampaikan selamat atas pengambilan sumpah dan janji Pegawai Negiri Sipil (PNS) formasi 2018,sesuai dengan amanat Undang – Udang setiap calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapakan sumpah atau janji,sesuai dengan UU No 5 tahun 2014 aya 1.
” saya yakin dan percaya bahwa saudara merupakan sumber daya manusia yang memiliki loyalitas,dedikasi yang tinggi serta tanggung jawab terhadap amanah yang telah diberikan sebagai abdi masyarakat” kata Adirozal.
Bupati dua priode ini juga mengingatkan para PNS yang baru saja di ambil sumpah untuk selalu menjaga amanah dalam menjalankan tugasnya agar terhindar dari perbuatan yang menyalahi aturan,selain komitmen PNS juga diperlukan mendukung pemerintah dalam usaha mendorong tercipatanya Good Governance yang diimplementasikan melalui sikap dan tindakan nyata yang dimulai dari diri masing-masing untuk menjauhi segala macam bentuk perbuatan dan tindakan yang menyalahi aturan.
“Sebagai seorang aparatur negara,sauadara juga diharapkan bertindak secara Profesional dan Porposional dalam bekerja”jelas Bupati.(dry)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.