Tata Jatidiri Bangsa, Dispusip Bina Seluruh Petugas Arsip
Tata Jatidiri Bangsa, Dispusip Bina Seluruh Petugas Arsip

Tata Jatidiri Bangsa, Dispusip Bina Seluruh Petugas Arsip

Kilasharian. Com, Sungaipenuh - Arsip sebagai identitas dan jati diri bangsa, serta sebagai memori, acuan, dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus dikelola dan diselamatkan. Untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, serta mendinamiskan sistem kearsipan, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Sungaipenuh, Abdul Gafar, S.Pd, menyampaikan Kearsipan merupakan urusan dasar pemerintahan dan fungsi fasilitatif serta fungsi penunjang dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 

"Berdasarkan Undang-Undang No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, maka kita di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Sungaipenuh dituntut untuk melakukan upaya pengelolaan kearsipan secara baik dan benar berdasarkan kaedah kearsipan dengan efektif dan efisien," ungkap Abdul Gafar ketika ditemui diruang kerjanya, Rabu (6/11/2019).

Ditambahkan Kadis, dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan perpustakaan dan kearsipan, selain agar tertatanya Dokumen Negara (Arsip) di Kota Sungaipenuh maka sasaran yang ingin dicapai nantinya adalah akan meningkatkan pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintah Daerah.

"Tujuan kita adalah agar meningkatnya Aksesibilitas Retrieval Arsip, meningkatnya Sumber Daya Kearsipan, kemudian meningkatnya Penyusutan dan Perlindungan Arsip, yang akhirnya akan Terwujud Perlindungan dan Penyelamatan Arsip," katanya.

Lebih lanjut Abdul Gafar mengatakan, salah satu program dan kegiatan yang dilaksanakan bidang Kearsipan adalah melakukan pengelolaan Arsip dan Dokumentasi, seperti penataan pengelolaan arsip daerah, pendidikan dan pelatihan formal kearsipan, dan pembinaan Jadwal Retensi Arsip (JRA).

"Tugas kita dibidang Kearsipan diantaranya, menerbitkan Peraturan Walikota Sungaipenuh Nomor 30 tahun 2019 tentang jadwal retensi Arsip Pemerintah Kota Sungaipenuh terhadap 19 urusan, diantaranya dua urusan Fasilitatif dan 17 urusan Substantif. Kemudian kita juga membina 100 orang petugas pengelola Arsip SKPD, Kecamatan serta Desa/ Kelurahan, dan kita nembina dan mengevaluasi penataan Arsip seluruh SKPD di kota Sungaipenuh," papar Kadis. (ndy)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.