Kejar PAD, Kios di Lantai Dua Kincai Plaza Akan Ditertibkan
Kejar PAD, Kios di Lantai Dua Kincai Plaza Akan Ditertibkan

Kejar PAD, Kios di Lantai Dua Kincai Plaza Akan Ditertibkan

Kilasharian. Com,  Sungaipenuh - Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Sungaipenuh akan melakukan penertiban seluruh kios yang ada di lantai dua Kincai Plaza, penertiban ini dilakukan karena kios disana banyak yang kosong dan tidak diketahui siapa penyewa kios tersebut.

Kepala Bidang Pengolaan Pasar Disperindag Kota Sungaipenuh, Dedi Iryanto, mengatakan tujuan dilakukan penertiban untuk mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pada kios tersebut, sebab selama ini banyak penyewa kios tidak membayar retribusi kepada Pemerintah Kota Sungaipenuh.

"Saat ini terkendala, kita tidak memiliki data siapa yang menyewakan kios tersebut sebab status Kincai Plaza masih aset Kabupaten Kerinci, kita hanya memiliki wewenang untuk memungut biaya retribusi atas kios itu," kata Dedi Iryanto saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/11/2019).

Lebih lanjut Dedi mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada seluruh penyewa kios disana agar segera melaporkan kepada bidang pengelolaan pasar mengenai status sewa dari kios tersebut.

"Jika batas waktu hingga 21 November 2019 tidak melapor ke Bidang Pengolaan Pasar, maka kita akan membongkar paksa kunci gembok dan akan menggantikan kunci gembok tersebut dengan kunci gembok milik mereka," ungkap Dedi.

Dedi Iryanto menambahkan kios yang belum melapor kepada pihaknya sudah diberi tanda X di pintu kios, hal ini dilakukan pada saat hari H bisa dilakukan eksekusi. Penertiban juga dilakukan agar seluruh kios dilantai dua tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Dari data Bidang Pengolaan Pasar Kota Sungaipenuh, pada lantai dua Kincai Plaza ada sekitar 57 kios, dari 57 kios sekitar 29 kios yang aktif sedangkan 28 kios kosong. Namun temuan dilapangan, ada sekitar 32 kios yang kosong. Sementara yang kosong kadang-kadang dimanfaatkan untuk gudang, akan tetapi mereka tidak tahu siapa pemilik kios tersebut," papar Kabid. (ndy)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.