Tidak Masuk Kantor, 37 ASN Kota Sungaipenuh Diberi Sanksi
Tidak Masuk Kantor, 37 ASN Kota Sungaipenuh Diberi Sanksi

Tidak Masuk Kantor, 37 ASN Kota Sungaipenuh Diberi Sanksi

Kilasharian.com, sungaipenuh  -  Sebanyak 37 Aparatur Sipil Negara dilingkup Pemerintah Kota Sungaipenuh diberi sanksi. Pemberian sanksi merupakan tindak lanjut sidak yang dilakukan oleh tim pasca lebaran kemarin.

Sanksi yang diberikan kepada mereka berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai  sebesar 1,5 persen. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Wali Kota Sungai Penuh Nomor 44 Tahun 2018.

“Selain pemotongan TPP, ke 37 ASN tersebut mendapat sanksi teguran lisan oleh kepala skpd masing-masing,” Kata Kepala BKPSDM Sungaipenuh Dedi Wahyudi diruang kerjanya. Rabu (10/7)

Dedi menjelaskan pihaknya saat ini memantau pemberian sanksi yang diberikan oleh kepala SKPD masing-masing terhadap asn yang tidak masuk kantor pada hari pertama pasca lebaran kemarin.

Dengan adanya sanksi ini maka mereka yang dikenai sanksi pemotongan tpp diharapkan kedepannya semakin baik dan meningkatkan kinerja mereka.

“Disamping itu juga, dengan adanya pemerian sanksi ini maka  menjadi pelajaran bagi ASN lainnya. Sehingga  meraka  akan takut melanggar aturan yang telah ditetapkan,” Katanya (dry)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.