Kilasharian.com, sungaipenuh
- Sebanyak 37 Aparatur Sipil
Negara dilingkup Pemerintah Kota Sungaipenuh diberi sanksi. Pemberian sanksi merupakan
tindak lanjut sidak yang dilakukan oleh tim pasca lebaran kemarin.
Sanksi yang diberikan kepada
mereka berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai sebesar 1,5 persen. Hal ini sudah sesuai
dengan Peraturan Wali Kota Sungai Penuh Nomor 44 Tahun 2018.
“Selain pemotongan TPP, ke 37 ASN
tersebut mendapat sanksi teguran lisan oleh kepala skpd masing-masing,” Kata
Kepala BKPSDM Sungaipenuh Dedi Wahyudi diruang kerjanya. Rabu (10/7)
Dedi menjelaskan pihaknya saat
ini memantau pemberian sanksi yang diberikan oleh kepala SKPD masing-masing terhadap
asn yang tidak masuk kantor pada hari pertama pasca lebaran kemarin.
Dengan adanya sanksi ini maka
mereka yang dikenai sanksi pemotongan tpp diharapkan kedepannya semakin baik dan
meningkatkan kinerja mereka.
“Disamping itu juga, dengan
adanya pemerian sanksi ini maka menjadi
pelajaran bagi ASN lainnya. Sehingga meraka akan takut melanggar aturan yang telah
ditetapkan,” Katanya (dry)