Ketua DPRD Kota Sungai Penuh lantik dewan PAW, Syaharman Gantikan Yuzarlis Rusli, Dpt
Ketua DPRD Kota Sungai Penuh lantik dewan PAW, Syaharman Gantikan Yuzarlis Rusli, Dpt

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh lantik dewan PAW, Syaharman Gantikan Yuzarlis Rusli, Dpt

Kilasharian. Com, Sungai Penuh - Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Rabu (13/2/2019) hari ini menggelar Rapat Paripurna Istimewa, guna melantik dan mengesahkan dewan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Sungai Penuh masa bhakti 2014-2019 atas nama Syaharman, S.Pd dari Partai Golkar menggantikan Yuzarlis Rusli, Dpt yang Meninggal Dunia pada 31 Oktober 2018 lalu yang berasal dari Dapil II Kota Sungai Penuh.

Rapat Paripurna Istimewa ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Fikar Azami,SH.,MH

Ketua DPRD Sungai Penuh, Fikar Azami, dalam sambutannya mengatakan berdasarkan SK Gubernur Jambi Nomor 144/Kep.Gub/Setda.Pem-Otda-2.2/2019 tanggal 11 Februri 2019, meresmikan pemberhentian dengan hormat Yuzarlis Rusli, Dpt dari Partai Golkar sebagai anggota DPRD Kota Sungai Penuh masa jabatan tahun 2014-2019, sejak meninggal dunia pada tanggal 31 Oktober 2018 lalu.

"Saudara Syaharman,S.Pd terhitung sejak hari pengucapan sumpah ini resmi menjadi anggota DPRD Kota Sungai Penuh," kata Fikar.

Fikar Azami juga mengucapkan terima kasih kepada Yuzarlis Rusli, Dpt (Alm) beserta keluarga atas pengabdian dan jasanya selama ini di DPRD Kota Sungai Penuh yang telah ikut memajukan Kota Sahalun Suhak Salatuh Bedil ini.

Fikar Azami berharap kepada Syaharman S.Pd, setelah dilantik ini agar dapat menjalankan tugas di DPRD Kota Sungai Penuh untuk mengisi kekosongan yang telah di tinggalkan oleh Yuzarlis Rusli, Dpt (Alm).

Rapat Paripurna Istimewa ini dihadiri oleh Walikota Sungai Penuh yang diwakili oleh Wakil Walikota H. Zulhelmi, Unsur Forkopimda, SOPD, Camat dan anggota PIAD Kota Sungai Penuh. (ADV/dry)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.